Jakarta, Semangatnews.com – Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat melalui operasi militer lintas negara menuai kecaman keras dari parlemen Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip kedaulatan negara.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyatakan bahwa penculikan seorang kepala negara tanpa mandat hukum internasional merupakan preseden berbahaya yang dapat merusak tatanan global. Menurutnya, tidak ada negara yang berhak menegakkan hukum dengan cara sepihak di wilayah negara lain.
BKSAP menegaskan bahwa tindakan Amerika Serikat tersebut bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjunjung tinggi kedaulatan, integritas wilayah, serta prinsip non-intervensi. Penggunaan kekuatan militer dinilai bukan solusi sah dalam menyelesaikan persoalan politik suatu negara.
DPR juga menyoroti aspek kekebalan kepala negara yang telah diakui dalam hukum internasional. Penangkapan dan pemindahan paksa Presiden Venezuela tanpa melalui mekanisme hukum seperti ekstradisi dinilai mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Selain BKSAP, sejumlah anggota Komisi I DPR RI turut menyampaikan keprihatinan mendalam. Mereka menyebut insiden ini sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas global dan alarm keras bagi negara-negara yang menjunjung tinggi hukum internasional.
Menurut DPR, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka hukum internasional berisiko digantikan oleh kekuatan militer. Kondisi tersebut dinilai dapat mendorong negara-negara kuat bertindak sewenang-wenang terhadap negara yang lebih lemah.
DPR juga mengingatkan bahwa kawasan Amerika Latin berpotensi mengalami ketidakstabilan berkepanjangan akibat intervensi militer tersebut. Ketegangan politik dan keamanan di Venezuela dikhawatirkan berdampak luas terhadap kawasan dan dunia.
Di dalam negeri Indonesia, sikap DPR ini mencerminkan konsistensi politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dianut pemerintah. Parlemen menilai Indonesia harus tetap berada di garis depan dalam membela kedaulatan negara dan penyelesaian konflik secara damai.
DPR mendorong pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk mengambil peran aktif di forum internasional. Langkah diplomatik dinilai penting untuk menekan praktik intervensi sepihak dan mengembalikan penyelesaian konflik ke jalur hukum internasional.
Selain itu, parlemen juga menilai kasus penangkapan Presiden Venezuela perlu dibahas di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keterlibatan PBB dianggap krusial untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga ketertiban dunia.
Para anggota DPR menekankan bahwa perdamaian global hanya dapat terwujud jika seluruh negara mematuhi aturan dan norma internasional. Pengabaian hukum internasional dinilai hanya akan memperbesar risiko konflik dan instabilitas dunia.
Kasus penculikan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat menjadi pengingat penting bagi komunitas internasional akan rapuhnya tatanan global jika kekuatan militer dijadikan alat utama politik. DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan pentingnya supremasi hukum dan keadilan internasional.(*)
