SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – DPRD kabupaten Dharmasraya dalam rangka penyampaian pendapat akhir bupati menyetujui 2 Ranperda ditetapkan sebagai Perda kabupaten Dharmasraya
Sidang penetapan Perda ini dipimpin langsung Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto,S.H serta didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan, MM dan Ade Sudarman, S.Pd, bertempat di gedung Rupatama DPRD Gunung Medan, Jumat (14/1)
Persetujuan 2 Ranperda ini dijadikan Perda turut disaksikan Anggota DPRD Dharmasraya, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Wali Nagari di lingkup Kabupaten Dharmasraya.
Dua Ranperda yang disetujui terkait
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi dan Pemakaian Kekayaan Daerah.
Ranperda kedua adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Dalam sambutannya Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan,S.E berharap berakhirnya pembahasan Ranperda yang selanjutnya dapat segera ditetapkan menjadi Perda sebagaimana yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi secara aklamasi.
Menurut Bupati, penetapan Perda merupakan perwujudan kepedulian pemerintah daerah bersama DPRD, untuk menggali sumber-sumber pendapatan sehingga berguna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah disepakati, kami akan menyampaikan perihal dua ranperda ini kepada Gubernur Sumbar, Mendagri, Menkeu, untuk dievaluasi kembali,” tutup Sutan Riska.(rsy)
