DPRD Kota Padang Bahas Ranperda Bersama OPD

by -

SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan bersama Organisasi Perangkat Daerah Pemerintahan Kota Padang di Rokcy Hotel Bukittinggi, Selasa (20/10).

Selesai melakukan pembahasan bersama OPD terkait, Ketua Pansus 1, Faisal Nasir menyebutkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak ada lagi jabatan struktural, yang ada jabatan fungsional.
Lebih lanjut Faisal Nasir mengatakan Jabatan struktural itu hanya ada kepala dinas dan sekretaris dan jabatan fungsional itu di isi oleh orang-orang yang profesional, orang orang yang memiliki kompeten, mengerti dan memahami pada bidangnya,” terangnya.

Dilanjutkannya, perubahan juga terjadi di Kesbangpol Pemko Padang, yaitu dari Kepala Kantor, yang nanti akan menjadi Kepala Badan, Kantor itu kan masih eselon 3 dan Badan adalah eselon 2. Dan itu melihat dari pada kebutuhan di Kesbangpol sendiri, memang sudah terlambat dan sudah memang seharusnya dari kepala kantor menjadi kepala badan.

“Ini juga dalam rangka melakukan kordinasi dengan forkopimda, tentu jika eselonnya sudah menjadi eselon 2, dan Kesbangpol akan lebih mudah berkordinasi dengan forkopimda, terutama dengan kepolisian, kejaksaan dan forkopimda yang lainnya,” ujarnya.

Harapannya, Pemerintah Kota Padang dan DPRD terutama pansus I adanya kesepahaman. Ini akan menjadikan pemerintahan akan lebih baik tata pengelolaannya.

“ada penambahan satu bidang dari tipe B menjadi tipe A. Selama ini kan di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, maka perlu dinaikan tipenya dari tipe B menjadi tipe A, satu bidang ini berkaitan dengan peluang penciptaan tenaga kerja untuk menciptakan tenaga kerja yang baru, apakah itu dilokal dan pengiriman tenaga kerja sampai keluar negeri, sehingga dari penambahan bidang, tentu akan menjawab, apa yang menjadi program pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja,” pungkasnya.

Ketua Pansus, Zulhardi Z Latif melalui Wakil Pansus 2, Mukhlis menyebutkan PP no 16 Tahun 2021 tentang Undang Undang Cipta Kerja, yaitu perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini sudah diatur dalam PP no 16 tahun 2021 itu tentang Undang-Undang Cipta Kerja dan Dinas PUPR yang mengatur masalah teknis dalam menjalankan perubahan dari perda tersebut serta memberikan masukan kepada Dinas PUPR mengenai jalan lingkungan karena juga perlu kita antisipasi seperti bencana manusia,” ucapnya.

Menurutnya, selama ini kita fokus kepada bencana alam, lupa terhadap bencana disebabkan manusia, dimana disitu jalan lingkungan kita didalam perumahan yang dikeluarkan izin oleh Tata Ruang itu, ada enam sampai delapan jalan.

“Kami mengusulkan, kalau bisa jalan itu adalah minimal delapan jalan lingkungan kali delapan meter, itu untuk mengantisipasi kebakaran dilingkungan tersebut,” pungkasnya.

Ketua Pansus, Miswa Jambak melalui Wakil Pansus 2, Junaidy Hendri mengatakan, Fokus pembahasan ranperda di pansus 2 adalah perubahan berkaitan dengan poin pemanfaatan aset, berkaitan dengan, kerja sama dengan BUMN maupun Swasta, dan lain sebagainya.

“Berkaitan dengan pengaman aset tidak mengalami perubahan, ini sesuai dengan regulasi yang ada, kita berharap perda ini dapat dipahami oleh OPD-OPD yang berkaitan dengan Aset, sehingga perda ini tidak menjadi semacam regulasi diatas kertas, akan tetapi bisa didefenisikan,” pungkasnya.

Sekretaris Pansus 3, Rustam Efendi menambahkan, jadi didalam pembahasan pansus kita sekarang ini, kita cuma melakukan perubahan, bukan membuat regulasi yang baru, jadi pasal perpasal yang dirubah itu yang berkaitan dengan aturan aturan aset yang ada di Kota Padang.

“Hal ini juga untuk mempermudah pemerintahan Kota Padang didalam tukar menukar aset atau melaksanakan pemanfaatan aset. Agar juga bisa bermanfaat bagi masyarakat kita di Kota Padang nantinya,” pungkasnya.

Pada pembahasan sendiri, OPD hadir yaitu, Asisten 1, 2 dan 3 Setdako Kota Padang, Bagian Hukum Pemko Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Padang, Kesbangpol, BPKAD, Bapedda, Inspektorat dan DPMPTSP Serta SKPD pendamping, yaitu Dinas PUPR, DKK, Dinas Perkim (TRTB), Dinas Pendidikan Kota Padang dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).Arman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.