DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Empat Ranperda Kota Padang

by -
DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Empat Ranperda
DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Empat Ranperda

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan daerah Kota Padang.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen memimpin Rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Ilham Maulana, Amril Amin, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang, Senin (18/12/2023) di ruang sidang Gedung Bundar Sawahan, Padang, Sumatera Barat.

Arnedi Yarmen mengatakan paripurna tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang adalah Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Sedangkan 1 Ranperda usulan BPKAD yaitu Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah (BMD).

” Paripurna DPRD Kota Padang ini berdasarkan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undangan yakni, fungsi legislasi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah,” katanya.

Arnedi Yarmen menambahkan, sebagai usulan prakarsa dari DPRD Kota Padang, ke-Tiga Ranperda Inisiatif dan satu Ranperda yang diajukan oleh Pemko, DPRD telah melakukan pembahasan oleh Panitia Khusus guna memperoleh masukan yang akan memberikan nilai, lebih baik lagi, dan bermanfaat dimasa yang akan datang.

“Tujuannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padang,” tambahnya.
Fraksi Gerindra, Ketua Mastilizal Aye melalui juru bicaranya Budi Syahrial mengatakan menyambut baik usulan ranperda inisiatif DPRD menyangkut Pemberdayaan Usaha Mikro. Ranperda ini sangat penting karena Usaha Mikro terbukti mampu penopang perekonomian di Kota Padang hingga saat ini.

“Ada banyak usaha mikro yang ada di kota Padang serta penyerapan tenaga kerja dan perputaran uang. Usaha Mikro menjadi garda terdepan dalam kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Padang,” jelasnya.

Budi Syahrial menambahkankKetika pandemi covid-19 mengakibatkan krisis ekonomi, Usaha Mikro tetap menjadi pilihan bisnis sebagai kantung penyelamat buat bertahan hidup.

“Usaha Mikro semakin mendapatkan posisi dalam kancah perekonomian di kota Padang bahkan secara kumulatif juga berdampak pada perekonomian Sumatera Barat dan Nasional.,” tambahnya.

Peran strategis tersebut mau tidak mau menjadikan Usaha Mikro sebagai alat kebijakan dalam memperkuat struktur perekonomian kota Padang.

Oleh karena itu, sasaran atau tujuan yang diinginkan dari pengaturan pemberdayaan Usaha Mikro melalui Inisiatif Ranperda yang di usulkan DPRD adalah untuk mendorong tumbuh dan berkembangannya UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.

Adanya Perda yang mengatur tentang pemberdayaan usaha mikro dapat dijadikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Padang dalam rangka mengambil kebijakan strategis terkait langkah pemberdayaan usaha mikro dan dari sudut pandang pelaku usaha Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi penting sebagai landasan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha mikro kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya.

Budi Syahrial menjelaskan lagi Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, membangun ketahanan keluarga adalah upaya yang terkoordinasi, optimal, menyeluruh, dan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketahanan keluarga agar berkembang sehingga dapat hidup rukun, bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta menghantarkan menuju Indonesia Emas 2045.

“Kehidupan keluarga tidak lepas dari nilai nilai yang ada dalam masyarakat seperti agama, adat istiadat dan nilai nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Sistem nilai tersebut sering mengalami degradasi misalnya pada bidang agama dengan mulai kurang taatnya beribadah, kemudian, pada bidang sosial kemasyarakat terjadi krisis dalam kehidupan berkeluarga seperti pertengkaran, kurangnya komunikasi dalam keluarga dan tingginya angka perceraian,” urainya.

Dalam menghadapi masalah dan tantangan penyelenggaraan ketahanan keluarga, perlu adanya payung hukum untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian serta tanggungjawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Mengingat pentingnya penyelenggaraan ketahanan keluarga maka kebijakan selanjutnya tertuang dalam penyusunan Dokumen RPJPD maupun RPJMD.

“Berangkat dari latar belakang itulah kemudian, fraksi gerindra menganggap perlu mengajukan usulan inisiatif berupa Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga sebagai dasar yuridis mengajukan solusi guna pemecahan masalah membangun ketahanan keluarga yang ada di kota Padang,” cakapnya.

Fraksi Partai Amanat Nasional Faisal Nasir mengatakan Ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies bertujuan untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies pada hewan dan manusia.

“Masyarakat bisa aktif dalam pengendalian dan penanggulangan rabies. Fraksi pan setuju dengan ranperda ini. apalagi kasus rabies sempat mencuat di kota Padang,” cakapnya.

Faisal Nasir menambahkan Fraksi PAN meminta walikota melalui OPD terkait setelah lahir perda ini memasifkannya kepada masyarakat termasuk penyusunan regulasi turunannya sehingga tidak menimbulkan persepsi beragam di tengah masyarakat.

Dikatakannya, ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies juga diatur ketentuan pidananya, yaitu pasal 47 yang berbunyi “setiap pemilik HPR yang menelantarkan HPR, membiarkan HPR berkeliaran di luar pekarangan rumah dan/atau membawa HPR keluar pekarangan tanpa dilengkapi alat perlengkapan pengamanan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling tinggi rp10 juta.”.

“Dalam hal ini, fraksi PAN bertanya bagaimana bagi seorang orang yang mempersulit atau menghalangi petugas dalam melakukan pemeriksaan dan melakukan vaksinasi HPR atau seseorang yang mengalihkan kepemilikan HPR tanpa terlebih dahulu melaksanakan vaksinasi terhadap hewan, apakah tidak ada ketentuan pidana?, Fraksi PAN setuju ada pidananya,” ungkapnya.

Fraksi PKS, melalui juru bicaranya menyatakan dukungan terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kita perlu menekankan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, dan ekonomis, serta mengoptimalkan aset daerah. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.