PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap SOTK, Senin, (31/7/2023) di ruang sidang Gedung Bundar Sawahan, Padang, Sumatera Barat.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani memimpin Rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang.
Jakfar, Fraksi PKS menyorot penamaan kelurahan yang belum mengikuti kaidah bahasa Minang yang baik dan benar.”Kelurahan Andalas dikembalikan menjadi kelurahan Andaleh,” katanya.

Muzni Zen, Fraksi Gerindra mengatakanperubahan tipe kelembagaan SOTK membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga terjadinya evercost terhadap pembiayaan aparatur dan operasional kantor.
“Kondisi ini akan berdampak pada penyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masyarakat,” cakapnya.
Muzni Zen melanjutkan, lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.
Dikatakannya, untuk pengisian pejabat pada jabatan yang baru terbentuk diperlukan aparat birokrasi pemerintah yang memiliki kemampuan dan responsif yang tinggi serta berdisiplin, komitmen dan bertanggungjawab serta accountability dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai unsur pelayananan terhadap masyarakat.
“Pemko dalam hal ini TAPD perlu mempertimbangkan kembali pengeseran pagu anggaran KUA PPAS 2024 yang saat ini juga akan kita paripurnakan, menyangkut pendanaan yang timbul akibat Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” cakapnya.
Menurutnya, Keberhasilan penataan kelembagaan di nilai dari kebermanfaatan lembaga itu bagi masyarakat.
Dikatakannya lagi, terkait kekosongan jabatan kepala SKPD di pemerintah Kota Padang, harus sesegera mungkin diisi kekosongannya dan ditempatkan sesuai dengan kapasitas, pendidikan, dan disiplin ilmunya.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan Walikota Padang agar tidak lagi memberikan izin bagi pejabat Pemerintah Kota Padang untuk pindah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau daerah lain.
“Saat ini, ada 26 Plt Kepala OPD. Untuk itu, kami menyarankan jangan ada lagi ASN atau pejabat terbaik Pemko Padang yang diizinkan untuk pindah ke Pemprov Sumbar atau daerah lain,” katanya.
Zalmadi selaku juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem menyampaikan, bisa menerima perubahan SOTK Pemko Padang. Ia mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa meningkatkan kinerja OPD, tak sekedar perubahan tanpa makna.
“Dengan membaca basmallah, kami menyatakan bisa menerima perubahan SOTK yang diajukan Pemko Padang,” katanya.
Juru bicara fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan, Buya menyampaikan, SOTK dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja di daerah itu.
“Kami mengingatkan dengan berubahnya status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A, Semoga kinerja nya bisa meningkat,” ujarnya.
Wakil Walikota Padang, Ekos Albar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua fraksi di DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan status beberapa SOTK Pemko Padang.
Kenaikan status dari tipe B ke tipe A itu terjadi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Tujuannya kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Memang terjadi penambahan anggaran, namun tentu menyesuaikan dengan situasi kota,” katanya.
Ekos Albar melanjutkan Terkait banyaknya pejabat Pemko Padang yang pindahke Pemprov Sumbar untuk menduduki jabatan Kepala OPD, Wawako mengaku Pemko Padang tidak bisa melarang.
“Kita kan tidak mungkin melarang. Pemko memberikan kebijakan, kalau itu untuk promosi dan lebih baik, kita persilahkan. Ini kan karir, setiap orang itu kan punya cita-cita,” katanya.
Wawako Ekos Albar mentegaskan, Pemko Padang tidak kekurangan ASN untuk menduduki jabatan Kepala OPD. Pengangkatan mereka harus melalui Pansel.
“Kita di pemko kan tidak kekurangan. Yang punya kemampuan banyak. Itu melalui proses Pansel. Kita tidak bisa mempercepat prosesnya, minimal Pansel bekerja, ya sekitar 1,5 bulan lah lamanya. Di bulan depan Insya Allah sudah terisi semua,” cakapnya.
Walau masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Padang habis pada Desember 2023, Ekos Albar mengatakan, Walikota masih bisa melantik Kepala OPD karena memiliki alasan berdasarkan Undang-undang.
“Bisa, ada alasannya mengisi kekosongan jabatan,” pungkasnya. (*)
