DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, Pemko Padang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Padang Tahun 2024

by -
DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, Pemko Padang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Padang tahun 2024
DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, Pemko Padang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Padang tahun 2024

SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian oleh Walikota Padang tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024, Jumat, (7/7/2023) di ruang sidang Gedung Bundar Sawahan.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani memimpin Rapat paripurna dan mendampingi para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Wakil Walikota Ekos Albar menyampaikan secara resmi Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024.

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, Pemko Padang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Padang tahun 2024Wakil Walikota Padang Ekos Albar mengatakan penyusunan KUA tahun 2024 merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.

Penyusunan KUA tahun 2024 juga merupakan tahap awal proses penyusunan APBD Kota Padang TA 2024. Kemudian akan diteruskan dengan pembahasan PPAS 2024.

KUA-DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, Pemko Padang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Padang tahun 2024PPAS APBD Padang Tahun 2024“Penyusunan KUA dan PPAS ini sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selanjutnya juga mengacu Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” sebutnya.

Wakil Walikota Padang menambahkan KUA-PPAS tahun 2024 yang telah disusun merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.

DPRD Kota Padang dan Pemko Padang Sahkan Perda No.7 Tahun 2023“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan. Penyusunan KUA dan PPAS ini mengacu kepada RKPD Kota Padang tahun 2024. Begitu juga berpedoman kepada RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024 serta sesuai visi Kota Padang yakninya “Mewujudkan Masyarakat Kota Padang yang Madani Berbasis Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata Unggul Serta Berdaya Saing”. Visi itu pun dijabarkan ke dalam 7 misi,” papar Wawako Ekos Albar.

Wakil Walikota Padang menambahkan lagi, berdasarkan visi dan misi tersebut, tema RKPD Tahun 2023 yaitu “Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Pemantapan Infrastruktur dan Lingkungan.

“Hal ini dijabarkan ke dalam sembilan prioritas pembangunan Kota Padang. Kita berharap, semua SKPD akan terus berupaya meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan. Sehingga potensi dan target di bidang pendapatan terus meningkat.”

“Semoga bisa merealisasikannya guna menggiring kita mencapai berbagai target-target pembangunan di 2024 mendatang,” ulasnya.

Lebih jauh Wawako Padang menyampaikan lagi, memperhatikan arah pembangunan nasional, provinsi dan Kota Padang pada tahun 2024, maka Pemko Padang menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2024 mengarah pada angka 5,07 persen dengan laju inflasi sebesar 1,5 persen.

“Dengan demikian angka harapan pengangguran terbuka menjadi 10,15 persen dari angkatan kerja. Kemudian jumlah tingkat kemiskinan berkisar di bawah angka 4,10 persen disertai indeks pembangunan manusia menjadi 84,74 persen,” tukasnya.

Selain itu ia juga menyebutkan pada 2024 mendatang pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,333 triliun. Bila dibandingkan dengan penerimaan di 2023 lalu sebesar Rp2,569 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp236,1 miliar atau 9,19 persen.

“Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp698,158 miliar, pendapatan transfer 1,632 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,528 miliar,” sambungnya.

“Demikian pokok-pokok arah KUA serta PPAS APBD tahun 2023. Semoga dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” pungkas Wawako.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menyampaikan DPRD akan segera membahas rancangan KUA dan PPAS tersebut secepatnya.
“Kita akan langsung membentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan KUA-PPAS,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.