SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Tentang Jawaban Wali Kota Padang Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2022 di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin (14/12).
Di sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen, DPRD Kota Padang mendengarkan jawaban Wali Kota Padang Hendri Septa tentang (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi-Komisi DPRD Kota Padang yaitu Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Ranperda tentang Masjid Paripurna.
Wali Kota Padang Hendri Septa menyatakan menyambut baik empat Ranperda Inisiatif Komisi-Komisi DPRD Kota Padang.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami menyambut baik empat Ranperda Inisiatif tersebut. Semoga semua Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan secara mendalam oleh semua unsur dan ditetapkan menjadi Perda sesuai waktu yang ditentukan. Insya Allah bermanfaat bagi masyarakat dan untuk kemajuan Kota Padang tentunya,” harapnya
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen menuturkan, Rapat Paripurna kali ini adalah tindak lanjut dari empat Ranperda terkait yang disampaikan oleh Komisi I, II, III dan IV DPRD Kota Padang pada Sidang Paripurna di 7 Februari 2022 lalu.
“Alhamdulillah hari ini telah ditanggapi secara resmi oleh bapak Wali Kota Padang. Semoga ke depan dapat kita bahas bersama dalam rapat komisi bersama jajaran Pemko dan stakeholder terkait. Kita tentu berharap dalam waktu yang tidak begitu lama empat Ranperda tersebut bisa ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.
Ia menambahkan, sejatinya empat Ranperda inisiatif tersebut merupakan Ranperda yang sangat strategis dan merupakan dukungan DPRD Kota Padang kepada Pemko Padang dalam menjalankan tugas pemerintahan, peningkatan perekonomian, keagamaan dan tugas lainnya.
“Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dan agar Ranperda ini lebih aplikatif dan dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat, perlu harmonisasi dan sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-undangan terkait. Sehingga Ranperda yang akan disepakati nantinya tidak berimplikasi hukum di kemudian hari,” jelasnya
