DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna, Dua Ranperda Menjadi Perda

by -
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna, Dua Ranperda Menjadi Perda
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna, Dua Ranperda Menjadi Perda

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda BMD, Ranperda SOTK, dan Ranperda Penyelenggaraan Pangan.”

Rapat paripurna ini, Senin, (17/11/2025) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota.

Muharlion sebegai pimpinan rapat mempersilahkan fraksi-fraksi sampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda BMD, Ranperda SOTK, dan Ranperda Penyelenggaraan Pangan

“Silahkan fraksi-fraksi,” katanya.

Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Delma Putra menyampaikan, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) ini dilatarbelakangi untuk menyelaraskan dan memperbarui regulasi pengelolaan aset daerah sejalan dengan perkembangan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam pengelolaan barang milik daerah.

Delma Putra mengaakan perubahan ini juga merupakan respons terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2024 yang mengatur pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan penyesuaian mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, pengamanan, serta pengawasan BMD agar dapat lebih efektif, efisien, dan transparan.

“Kami meyakini bahwa perubahan Ranperda ini, optimalisasi pemanfaatan aset daerah akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemindahtanganan aset, serta mencegah terjadinya sengketa dan kerusakan aset daerah melalui pengawasan yang ketat dan administrasi yang lebih baik,” katanya.

Fraksi Gerindra berharap setelah Perda ini ditetapkan, Pemerintah Kota Padang segera melakukan langkah-langkah strategis, antara lain melakukan sosialisasi Perda BMD kepada seluruh perangkat daerah, melakukan penyesuaian sistem administrasi dan pencatatan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola aset serta memperkuat koordinasi dan pengawasan internal.

“Hal ini bertujuan agar Perda BMD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara optimal dan profesional,” terangya.

menurut Delma Putra terhadap Ranperda SOTK, perubahan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) yang diajukan melalui Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak.

Delma Putra menambahkan perubahan ini didasari oleh kebutuhan untuk menyesuaikan intensitas dan beban kerja, serta mengakomodasi kebijakan baru yang dihadapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti perubahan entitas Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah atau nantinya disingkat Bapperida dan Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Langkah ini diambil agar struktur organisasi menjadi lebih sederhana, fungsional, dan efektif dalam melaksanakan tugas, sekaligus menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi antar OPD.

Perubahan nomenklatur dari “Bappeda” (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) menjadi “Bapperida” (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) terjadi untuk mengoptimalkan fungsi badan tersebut dengan menambahkan riset dan inovasi sebagai pilar utama dalam perencanaan dan pembangunan daerah.

Perubahan nomenklatur dari “Dinas Pemadam Kebakaran” menjadi “Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan” terjadi untuk mencerminkan perluasan tugas dan tanggung jawab dari dinas tersebut.

Sebelumnya, fungsi utama dari dinas pemadam kebakaran terbatas pada pemadaman kebakaran saja, tetapi dengan perkembangan zaman dan semakin kompleksnya kebutuhan Masyarakat terhadap Tindakan penyelamatan, seperti kecelakaan, bencana alam dan situasi lainnya yang membutuhkan keahlian dan penyelamatan sehingga beban kerja dinas pemadam kebakaran juga bertambah.

Selain itu, perubahan SOTK diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas OPD sehingga mampu melaksanakan program-program strategis daerah secara optimal, selaras dengan program unggulan (Progul) Wali Kota Padang yang mengedepankan visi menjadikan Kota Padang sebagai Smart City dan kota sehat yang berlandaskan nilai agama serta budaya lokal.

Dikatan Delma Putra, visi ini menitikberatkan pada pemerintahan yang transparan dan akuntabel, peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi, penguatan nilai-nilai budaya dan agama, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Fraksi Gerindra melihat manfaat perubahan SOTK ini sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, serta meningkatkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penyesuaian struktur organisasi dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah akan memperjelas pembagian tugas antar OPD dan mencegah tumpang tindih, serta menumbuhkan peningkatan kapabilitas dan manajemen sumber daya manusia.

Dengan ditetapkannya Perda Perubahan SOTK ini, Fraksi Gerindra mengharapkan agar para pimpinan OPD dapat segera melakukan adaptasi terhadap struktur dan fungsi baru yang ditetapkan, membangun koordinasi yang baik antar OPD untuk memastikan sinergi kerja yang efektif, mengimplementasikan tugas dengan fokus pada pelayanan publik yang berkualitas, dan mengelola sumber daya secara profesional sesuai prinsip good governance dan merit system.

“Berdasarkan uraian yang telah kami sebutkan tersebut, selanjutnya kami Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini “Dapat Menerima” Rancangan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang Menjadi Peraturan Daerah Kota Padang,” ungkapnya.

Hadir langsung Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Walikota Maigus Nasir. Kepala OPD, Direktur Perumda, Kepala RSUD M Zein, Forkopimda, dan undangan lainnya. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.