DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Walikota Padang tentang LKPJ TA 2025

by -
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Walikota tentang LKPJ TA 2025
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Walikota tentang LKPJ TA 2025

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Walikota Padang Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat paripurna ini, Senin, (9/3/2026) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota.

Muharlion menjelaskan rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian LKPJ pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun dari Januari- Desember.

“Dari LKPJ tergambar capaian yang diraih Wali Kota selama masa kepemimpinan. Ini terkait kinerja,” ujarnya.

Muharlion mengatakan setelah ini akan dibahas ke tingkat komisi untuk selanjutnya keluar rekomendasi yang akan ditindaklanjuti pemerintah Kota Padang dalam pelaksanaan tahun 2026.

“Spesifik untuk 2026 ini kami mendorong pencapain program unggulan sesuai amanah RPJMD. Sejauh mana capaian program unggulan (Progul) menuju RPJMD. Apa yang belum tercapai kita kawal lagi,” katanya.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir secara resmi mewakili Wali Kota menyampaikan Nota LKPJ Tahun 2025.

Dikatakannya laporan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas publik dari penyelenggaraan pemerintahan oleh kepala daerah kepada DPRD sebagai lembaga resmi yang mewakili masyarakat.

“Penyampaian LKPJ ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sekaligus sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran, khususnya dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta sumber daya daerah,” ujarnya.

Maigus Nasir menambahkan LKPJ yang disampaikan ini pada hakikatnya merupakan laporan mengenai hasil dan capaian program serta kegiatan atas pemanfaatan keuangan daerah, sebagaimana yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Hasil-hasil yang dicapai beserta persoalan yang dihadapi selama pelaksanaan tugas tahun 2025, akan kita evaluasi bersama dan akan dijadikan sebagai masukan bagi pelaksanaan tugas pada tahun yang akan datang.

“Secara umum, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Padang pada Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun masih terdapat beberapa permasalahan,” ujarnya.
Permasalahan yang paling umum berkaitan dengan ketidaksesuaian antara asumsi prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah serta rencana program atau kegiatan yang direncanakan dalam RKPD.

Kedepan, diharapkan permasalahan tersebut dapat kita atasi bersama melalui perencanaan dan perhitungan yang cermat, penguatan pengendalian program, serta penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kinerja dan didukung oleh pengawasan yang efektif, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Padang dapat berjalan maksimal.

Maigus Nasir juga menyampaikan target pendapatan daerah Kota Padang Tahun 2025 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah sebesar Rp2.875.054.471.583,59 dengan realisasi sebesar Rp2.850.542.198.443,07 atau 99,15 persen.

Belanja daerah Kota Padang sebesar Rp. 3.037.706.279.299,30 dengan realisasi sebesar Rp. 2.818.290.949.526,79 atau 92,78 persen, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2.551.891.477.231,01 dengan realisasi sebesar Rp. 2.372.901.119.077,54 atau 92,99 persen.

Belanja Modal sebesar Rp. 465.877.483.256,29 realisasinya sebesar Rp. 433.414.334.351,25 atau 93,03 persen.

Belanja tidak terduga sebesar Rp. 19.937.318.812,00 realiasinya sebesar Rp. 11.975.496.098,00 atau 60,07 persen.

“Harapannya penyampaian Nota LKPJ ini dapat menjadi bahan telaahan serta tanggapan berupa saran dan masukan, guna meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik ke depan,” tuturnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.