Padang Panjang, Semangatnews.com – DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang yang digelar Kamis (3/9/2026) di Ruang Rapat DPRD.
Rapat paripurna tersebut juga dirangkai dengan penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Serambi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral bersama Wakil Ketua DPRD Mardiansyah dan Nurafni Fitri. Hadir pula Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan instansi terkait.
Wali Kota Hendri Arnis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta perangkat daerah yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD 2026.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Pemerintah Kota Padang Panjang akan segera menindaklanjuti Ranperda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendri juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah mendapatkan alokasi anggaran. Ia berharap anggaran yang tersedia dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat.
Menurut Hendri, persetujuan Perubahan APBD 2026 menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Kerja sama tersebut dinilai penting untuk mengawal pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Padang Panjang.
Dalam rapat tersebut, lima fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Kelima fraksi tersebut yakni PBB-PKS, PAN, NasDem, Gerindra, serta Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa.
Secara umum, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan dan rekomendasi. Di antaranya optimalisasi PAD, efisiensi belanja, percepatan realisasi kegiatan, serta pengelolaan SiLPA secara produktif.
DPRD juga menekankan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik, pengentasan kemiskinan dan stunting, pengembangan UMKM, pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.(eti)

