PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengadakan rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Gubernur terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043, pada Senin (20/11/2023), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, memimpin rapat yang dihadiri oleh Gubernur Mahyeldi. Supardi menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Sumbar memberikan banyak masukan, pertanyaan, dan tanggapan terhadap substansi dan materi Ranperda RTRW.
Fraksi-fraksi DPRD Sumbar sepakat bahwa penyusunan RTRW harus mempercepat pembangunan daerah dan mengurangi kesenjangan antar wilayah Kabupaten/Kota di Sumbar untuk kepentingan masyarakat. Supardi menekankan pentingnya keselarasan RTRW dengan RPJMD, RPJPD, dan RPJMN.
Supardi juga menyoroti perlunya penyelarasan RPJMD 2021-2026 dengan RTRW Tahun 2023-2043, serta menginginkan konsistensi pelaksanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumbar.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa penataan ruang didasarkan pada azas keterpaduan, keserasian, kelesarasan, keseimbangan, kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, keadilan, dan akuntabilitas. Ranperda RTRW 2023-2043 mencakup 12 bab, termasuk kawasan strategis provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, pola ruang wilayah provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta peran masyarakat dalam tata ruang.
Pada intinya, respons gubernur dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan, dan pendapat fraksi-fraksi, sehingga dapat menjadi dasar untuk tahap pembahasan selanjutnya.