PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan pertemuan penting untuk menetapkan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar pada Selasa, 12 September 2023.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Irsyad Syafar, menjelaskan bahwa sebagai respons terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Gubernur Sumatera Barat telah mengajukan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 kepada DPRD pada pertemuan sebelumnya tanggal 14 Agustus 2023.
Irsyad Syafar menambahkan bahwa DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ditetapkan. Dalam pembahasan ini, terungkap bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi meningkat, tingkat pengangguran dan kemiskinan juga mengalami peningkatan, menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat belum memberikan dampak positif yang signifikan.
Irsyad Syafar menyebutkan bahwa beberapa target makro ekonomi dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026 sudah berada di bawah target yang ditetapkan. Hal ini mencakup pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran.
Irsyad juga membicarakan devisit murni dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, yang disebabkan oleh penurunan target pendapatan dan masalah terkait SILPA Tahun 2022. Namun, melalui pembahasan, pendapatan dan belanja daerah berhasil diimbangi sehingga defisit dapat dihindari.
Irsyad juga menyoroti perbedaan data jumlah kendaraan antara beberapa instansi, yang mengharuskan dilakukannya rapat untuk menyelesaikan perbedaan ini.
Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan mengenai target pendapatan dan plafon sementara belanja daerah, yang masih bersifat tentatif dan akan diperdalam dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
Pendapat akhir dari Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah disampaikan, menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, yang akan lanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna.
Keputusan DPRD ini akan diberi nomor keputusan tertentu, yang mencakup persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Wakil Ketua Irsyad Syafar, Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo, serta anggota DPRD Provinsi Sumbar.
