SEMANGATNEWS.COM, Aceh Tamiang – DPRK Aceh Tamiang fasilitasi Sosialisasi Draft Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang berlangsung diruang sidang utama DPRK yang disampaikan Tim Sosialisasi UUPA Zona I Aceh dari DPR Aceh.
Tim sosialisasi UUPA Zona I Aceh yang menyampaikan draft Perubahan UUPA dihadapan undangan yang terdiri dari tokoh masyarakat, adat, ulama, akademis, LSM, Parpol, Instansi SKPK/OPD dan lainnya, berlangsung secara dialog interaktif guna menjaring aspirasi masyarakat di Zona I Aceh.
Sebelumnya, Tim Sosialisasi UUPA Zona I Aceh yang mencakupi wilayah enam kabupaten/kota, terdiri dari : Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang, kunjungi “Bumi Muda Sedia” sebutan Kabupaten Aceh Tamiang. Di koordinir langsung oleh Saiful Bahri Ketua DPR Aceh dengan Ketua Tim Sosialisasi Mawardi. M, S.E dan H.Ridwan Yunus, S.H selaku Sekretaris Tim.
Kunjungan Tim Sosialisasi UUPA guna mensosialisasikan draft perubahan UUPA dan menjaring aspirasi dari beberapa wilayah dengan tatap muka dan diskusi interaktif dengan peserta, disambut dengan hangat dan penuh keakraban oleh Suprianto, S.T dan Fadlon, S.H sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang diruang kerja Ketua DPRK.
H. Ridwan Yunus sekretaris Tim Sosialisasi menjelaskan, bahwa selama ini UUPA belum efektif berjalan seperti yang diharapkan. Ada beberapa ruang lingkup penguatan dan perubahan UUPA yaitu penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, penguatan Pendapatan Aceh dan Perubahan aspek regulasi.
Lebih jauh, Ridwan, Rabu (8/3) diruang sidang memaparkan terkait Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh antara lain perdagangan luar negeri secara langsung; penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong; pengelolaan pelabuhan laut dan bandara udara yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan persetujuan-persetujuan internasional dilakukan dengan berkonsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh.
Dipaparkannya kembali, penguatan Pendapatan Aceh antara lain pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil; skema baru dalam transfer dana otonomi khusus; pengelolaan dan kepemilikan aset di Aceh dan realisasi pembagian hasil Sumber Daya Alam (Minyak, Gas dan Mineral dan Batu Bara).
Menyangkut aspek regulasi, Sekretaris Tim ini menjelaskan, hal yang menjadi pembahasan adalah regulasi yang mengatur tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh perlu direvisi kembali.
Pada kesempatan yang sama, Suprianto Ketua DPRK menilai, perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh terjadi, dampak dari pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Revisi UUPA bertujuan untuk penguatan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005” kata Suprianto, ST.
Terkait kegiatan sosialisasi draft perubahan UUPA dari DPRA yang telah usai dilaksanakan oleh Tim Sosialisasi di Aceh Tamiang. Ketua DPRK Suprianto, S.T, Senin (13/3) di Karang Baru, berujar “Melalui kegiatan sosialisasi draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, salah satunya kami berharap memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh tetap diberikan oleh Pemerintah Pusat demi pembangunan di Aceh”
Dalam kegiatan sosialisasi yang telah difasilitasi DPRK itu, Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA mengucapkan terima kasih kepada DPRK Aceh Tamiang yang telah memfasilitasi kegiatan ini dan juga kepada peserta yang hadir untuk sama-sama berdiskusi terhadap perubahan UUPA yang nantinya akan sesuai dengan butir-butir perjanjian MoU Helsinki.(AY)