Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Toba Pulp Bikin Negara Rugi Rp2 Triliun

by

Jakarta, Semangatnews.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) terus berkembang. Kejaksaan Agung kini mengungkap adanya dugaan praktik transfer pricing dan manipulasi dalam proses perpajakan yang disebut menyebabkan kerugian negara sementara mencapai Rp2 triliun.

Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara. Kejagung menegaskan penghitungan secara menyeluruh belum selesai karena masih dilakukan oleh tim auditor untuk memastikan jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut angka Rp2 triliun diperoleh dari hasil penyidikan sementara. Besaran final nantinya akan ditentukan berdasarkan proses audit yang masih berlangsung.

Dugaan tindak pidana dalam perkara ini berkaitan dengan kegiatan ekspor produk bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi. Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam periode panjang, yakni sejak 2008 sampai 2025.

Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing dalam transaksi ekspor tersebut. Produk dissolving pulp disebut menggunakan nama high alpha pulp dalam kegiatan ekspornya, yang kemudian menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam penyidikan.

Dugaan praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga berimbas pada aspek perpajakan. Penyidik mendalami dugaan perbuatan yang menyebabkan nilai pajak yang diterima negara menjadi lebih rendah.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka. Keduanya disebut berinisial BP dan SR dan diduga memiliki keterlibatan dalam proses pemeriksaan pajak perusahaan.

Kejagung juga menyebut kedua tersangka diduga menerima uang dari pihak TPL. Dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini sedang didalami penyidik.

Kedua tersangka telah menjalani penahanan sejak 12 Agustus 2026. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dari sisi hukum, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil audit serta bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Jika penghitungan final telah diperoleh, angka kerugian negara dalam perkara TPL akan menjadi lebih jelas sekaligus memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun Kejagung.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.