Dua Profesi : Kairul Kandas di Tangan Polisi.

by -

Dua Profesi : Kairul Kandas di Tangan Polisi.

Semangatnews.com, SERGAI(PAB) – Berprofesi Supir, Kairul alias Kumpul (48), warga jalan Belibis Dusun VII, Desa Cintaman Jernih, Kecamatan Perbaungan Sergai ini, Terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak Hukum.

Pasalnya KI alias Kumpul dua job. selain berprofesi sebagai Supir, Kumpul juga di duga sebagai Bandar sabu. dirinya Ditangkap Tim Unit Reskrim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan dibawah pimpinan AKP Jhonson M Situmpol di kediamanya pada hari Senin (24/2/2020) sekira pukul 23:00 WIB

“Dari hasil penangkapan tersangka Kumpul, Polisi berhasil menyita barang bukti 11 helai plastik klip transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1(satu) Unit HP Merk Nokia warna Biru, serta 1(satu) Lembar Uang pecahan Rp.100.000-,rupiah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum, saat di konfirmasi awak media, Rabu (26/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh tersangka KI alias Kumpul.

Dimana Kumpul yang sehari -harinya bekerja sebagai supir tinggal di Dusun VII Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Atas informasi tersebut tim opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Kumpul,”jelasnya.

Selanjutnya terang Kapolres ,tersangka di tangkap di Jalan Belibis Citaman Jernih Perbaungan saat Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan Under Cover Buy bertransksi bersama tersangka yang diduga menjual barang haram narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Robin.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dilakukan penggeledahan dan ternyata tersangka membawa 11 klip plastik transparan berukuran kecil yang diduga sabu yang dijatuhkan tersangka ke bawah dekat kaki tersangka” kata Mantan Kapolres Batubara.

Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut.”tambah Kapolres Sergai.

Dalam halini jelas Kapolres Sergai, tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,”pungkasnya. (Bambang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.