SEMANGATNEWS. COM – Pemohon Pra Peradilan Terhadap Kejaksaan Negeri Payakumbuh, MR dan YP melalui kuasa hukumnya M. Nur Idris, SH. MH dan rekan dari kantor Advokat MNI dan Associates Bukitinggi, Menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang Pra Peradilan yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Rabu 2 Oktober 2024.
Sidang Pra Peradilan dengan agenda menerima bukti surat dan saksi maupun ahli yang dihadirkan pemohon dipimpin Hakim Tunggal, Neli Gusti Ade, SH dan Panitera Pengganti, Aulia Alfacrisy, SH serta dihadiri belasan pengunjung sidang.
Usai membuka sidang, hakim ingatkan agar kedepannya pelaksanaan Sidang bisa patuhi/sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti surat, Hakim Tunggal, Neli Gusti Ade, SH mempersilahkan Pemohon untuk menghadirkan kedua ahli.
Kedua ahli, Prof. Ismansyah dosen Hukum Pidana Universitas Andalas secara bergantian dengan Dr. Suharizal memberikan keterangan. Saat ditanya hakim, Prof. Ismansyah yang menjadi Dosen sejak tahun 1986 itu mengatakan bahwa kehadirannya terkait Pra Peradilan terkait kasus dugaan Korupsi.
” Saya ahli hukum acara Pidana, hadir terkait Pra Peradilan Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi. Saya mengetahui informasi tersebut dari pemohon,” ujarnya menjawab pertanyaan Hakim.
Sementara, M. Nur Idris, SH.MH, Kuasa Hukum MR dan YP yang merupakan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan Pelajar SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, usai sidang mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan dua ahli, Ahli Dr. Suharizal dari Universitas Taman Siswa dan Prof. Ismansyah dari Universitas Andalas Padang.
” Ahli yang kami datangkan ini adalah ahli Pidana untuk memperkuat permohonan kami tentang Pra Peradilan, terutama soal sah atau tidaknya Penetapan Tersangka bagi klien kami,” ujarnya.
Lebih jauh Idris mengatakan bahwa, ahli yang dihadirkan untuk memperjelas bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tentu ahli yang akan menjelaskan.
” Ahli yang dihadirkan untuk memperjelas bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tentu ahli yang akan menjelaskan tentang penetapan tersangka, karena menurut kami penetapan tersangka sudah mempunyai alat bukti yang cukup, tapi belum tentu mempunyai dua alat bukti,” jelasnya.
Ia berharap nantinya ahli dapat menerangkan bagaimana orang bisa ditetapkan jadi tersangka. Dari pihak termohon atau Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sidang tersebut dihadiri langsung Kasi Pidsus, Abu Abdurahman didampingi sejumlah Jaksa. (ARYA)