Jakarta, Semangatnews.com – Pernyataan ekonom Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah mengemukakan bahwa praktik under-invoicing dapat membantu menekan defisit neraca perdagangan Indonesia, khususnya di tengah tekanan ekonomi global dan kelemahan sektor ekspor tertentu. Menurut analis, strategi ini memungkinkan harga barang ekspor resmi diakui lebih rendah sehingga volume perdagangan menunjukkan angka surplus yang lebih baik dan membantu memperbaiki kinerja neraca perdagangan secara keseluruhan.
Under-invoicing sendiri merupakan praktik administratif di mana nilai barang yang diekspor dicantumkan lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Hal ini berdampak pada perhitungan nilai ekspor dalam statistik nasional, sehingga neraca perdagangan bisa tampak lebih sehat dari kondisi ekonomi sebenarnya. Para ekonom memandangnya sebagai salah satu langkah sementara yang bisa memberikan ruang ekstra bagi kebijakan fiskal untuk beradaptasi.
Pakar ekonomi tersebut menilai Indonesia kini menghadapi tekanan yang signifikan pada neraca perdagangan akibat kombinasi faktor, termasuk lemahnya permintaan global terhadap komoditas utama serta fluktuasi harga di pasar internasional. Ekspor migas dan mineral yang sebelumnya menjadi tumpuan kini menghadapi persaingan ketat di pasar global.
Defisit neraca perdagangan menjadi perhatian utama pemerintah dan pelaku usaha karena berimplikasi pada pergerakan nilai tukar rupiah serta cadangan devisa. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa neraca perdagangan beberapa bulan terakhir menunjukkan defisit yang lebih besar dari perkiraan, yang sebagian disebabkan oleh peningkatan impor bahan baku dan barang konsumsi.
Dalam konteks tersebut, usulan under-invoicing dilihat sebagai salah satu strategi untuk sementara meredam tekanan statistik. Dengan mencatat nilai ekspor yang lebih rendah secara resmi namun mencerminkan realitas transaksi, angka defisit dapat terkoreksi tanpa perlu melakukan intervensi besar di pasar.
Namun, pengamat lain juga mengingatkan bahwa praktik under-invoicing memiliki risiko, terutama bila digunakan sebagai instrumen jangka panjang. Potensi distorsi data ekonomi bisa memengaruhi kredibilitas statistik nasional dan kepercayaan pasar terhadap laporan neraca perdagangan Indonesia.
Mereka menegaskan bahwa perbaikan struktural dalam neraca perdagangan tetap menjadi solusi fundamental. Upaya meningkatkan daya saing produk ekspor, memperluas pasar, serta mendorong substitusi impor harus berjalan beriringan dengan kebijakan jangka pendek seperti under-invoicing bila digunakan.
Pemerintah sendiri belum memberikan keputusan resmi mengenai implementasi under-invoicing dalam statistik neraca perdagangan. Namun sejumlah kementerian yang terkait sudah mempelajari usulan tersebut sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi yang dinilai diperlukan untuk mengatasi tantangan perdagangan internasional.
Menteri Perdagangan disebut tengah mengkaji dampak teknis dan hukum dari pengakuan nilai barang yang lebih rendah di laporan ekspor. Kajian ini melibatkan Bea Cukai dan otoritas statistik nasional untuk memastikan bahwa setiap langkah tetap konsisten dengan standar internasional.
Sebagian pelaku usaha ekspor menyatakan dukungan terhadap ide ini karena mereka sering kali menghadapi tekanan margin keuntungan akibat selisih antara harga jual internasional dan biaya produksi. Koreksi statistik sementara diharapkan dapat memberi ruang perbaikan dalam perencanaan bisnis mereka.
Namun sejumlah kalangan pengusaha juga menyampaikan kekhawatiran bahwa under-invoicing bisa menjadi preseden buruk jika tidak diawasi ketat. Potensi penyalahgunaan sebagai celah untuk praktik penghindaran pajak atau manipulasi laporan keuangan menjadi sorotan dalam diskusi tersebut.
Para ekonom menggarisbawahi bahwa jika under-invoicing digunakan, penting untuk dibatasi dalam periode tertentu saja. Langkah ini sebaiknya ditempatkan sebagai alat sementara untuk meredam gejolak statistik, sekaligus memperkuat kebijakan fundamental yang mendukung ekspor dan kinerja perdagangan jangka panjang.
Diskusi tentang under-invoicing ini menandakan kompleksitas tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia. Tidak hanya soal angka statistik, tetapi juga bagaimana arah kebijakan yang seimbang dapat mengoptimalkan potensi ekspor dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus berubah.(*)
