Jakarta, Semangatnews.com – Kasus dugaan penyelundupan emas ilegal ke Dubai kembali terungkap setelah Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menggambarkan aktivitas pengolahan dan perdagangan emas dalam jumlah besar.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Gepokan uang rupiah terlihat memenuhi salah satu bagian lokasi pemeriksaan, sementara sejumlah uang dolar Amerika Serikat juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Jumlah uang rupiah yang disita polisi mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Mayoritas uang tersebut disebut terdiri atas pecahan Rp100 ribu, sementara jumlah uang dalam bentuk dolar masih menjadi bagian dari keseluruhan barang bukti yang tengah didalami.
Polisi juga menemukan 18 keping residu dari proses pengolahan emas. Kepingan tersebut memiliki tampilan menyerupai silver dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram sehingga total beratnya mencapai sekitar 18 kilogram.
Menurut Brigjen Moh Irhamni, residu tersebut merupakan hasil dari pengolahan emas. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap bagaimana proses pengolahan emas dilakukan sebelum hasilnya diduga disalurkan ke luar negeri.
Selain residu, polisi menemukan kepingan emas serta peralatan pengolahan logam mulia. Peralatan tersebut ditemukan di sebuah apartemen dan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengolahan emas yang dilakukan oleh para pelaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena skala emas yang diduga diselundupkan cukup besar. Bareskrim menyebut kedua WN India tersebut diperkirakan mampu mengirim sekitar 30 kilogram emas setiap hari ke Dubai.
Dengan asumsi aktivitas berlangsung selama 30 hari, jumlah emas yang dapat diselundupkan diperkirakan mendekati satu ton dalam sebulan. Angka tersebut menunjukkan bahwa jaringan yang sedang diselidiki bukan merupakan aktivitas penyelundupan dalam skala kecil.
Polisi menduga emas yang diperdagangkan berasal dari pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut diduga memiliki rantai yang panjang, mulai dari kegiatan penambangan hingga pengolahan dan perdagangan, sebelum sebagian hasilnya dibawa keluar Indonesia.
Kedua WN India yang ditangkap diketahui berada di Indonesia selama sekitar dua bulan. Mereka disebut menggunakan paspor dengan tujuan kegiatan perdagangan sebelum akhirnya diamankan oleh penyidik di kawasan Jakarta Utara pada Minggu dini hari.
Saat ini penyidik masih mendalami jaringan di balik dugaan penyelundupan tersebut. Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan India untuk menentukan langkah terhadap kedua warga negara India, termasuk kemungkinan proses hukum di Indonesia atau tindakan lain sesuai hasil pemeriksaan.(*)

