Emas untuk Rumah, Jejak Pungli Imigrasi Terbongkar: KPK Ungkap Modus Pencucian Uang yang Tak Biasa

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Temuan terbaru menunjukkan hasil pungutan liar tersebut tidak hanya disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga diubah menjadi aset bernilai tinggi.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh seorang tersangka yang terlibat dalam pengurusan izin tinggal WNA. Praktik tersebut dinilai sebagai cara tidak lazim untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan transaksi pembelian rumah tersebut dilakukan tanpa menggunakan mekanisme perbankan sebagaimana lazimnya transaksi properti. Sebaliknya, pembayaran dilakukan dengan emas batangan yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap para pemohon layanan keimigrasian.

Penyidik menduga langkah itu dilakukan setelah para pelaku mengetahui adanya penyelidikan yang sedang berjalan. Dana hasil pungli kemudian dikonversi ke berbagai bentuk aset untuk mengurangi risiko pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menemukan pola penyimpanan dana yang kompleks. Uang hasil pemerasan disebut mengalir ke puluhan rekening yang tidak seluruhnya atas nama para pelaku utama.

Laporan analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya puluhan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan dana. Sebagian rekening bahkan diketahui milik pegawai non-struktural seperti office boy, petugas kebersihan, anggota keluarga, hingga pihak lain yang diduga dipinjam identitasnya.

Menurut KPK, skema tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan aliran uang. Penggunaan rekening nominee dinilai menjadi salah satu metode yang sering dipakai dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA, termasuk KITAS dan KITAP. Para pemohon diduga diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi agar proses administrasi berjalan lebih cepat.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain pejabat aktif dan mantan pejabat imigrasi, sejumlah staf yang diduga berperan sebagai pengumpul dana juga ikut dijerat dalam kasus tersebut.

Penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa kendaraan, valuta asing, rekening bank, serta logam mulia yang nilainya mencapai ratusan gram. Penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan dari praktik korupsi tersebut.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan menjerat para tersangka dengan pasal pencucian uang apabila ditemukan bukti bahwa hasil kejahatan telah dialihkan ke berbagai aset, termasuk properti dan emas, untuk menyembunyikan sumber dananya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.