Jakarta, Semangatnews.com – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan platform digital mendorong Dewan Pers memperkuat perjuangan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa jurnalis dan perusahaan media harus memperoleh penghargaan yang layak ketika karya mereka dimanfaatkan dan menghasilkan nilai ekonomi di ruang digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). Forum itu membahas tantangan perlindungan karya jurnalistik di tengah perubahan teknologi dan pola distribusi informasi.
Menurut Komaruddin, teknologi digital memberikan peluang besar bagi media untuk menjangkau pembaca dalam jumlah yang lebih luas. Akan tetapi, kemudahan tersebut belum tentu diikuti pembagian pendapatan yang seimbang antara platform yang mendistribusikan konten dan pihak yang menghasilkan karya jurnalistik.
Persoalan ini semakin kompleks ketika berita digunakan kembali dalam berbagai bentuk, mulai dari ringkasan informasi hingga materi yang diproses oleh sistem kecerdasan buatan. Karya yang dibuat melalui proses peliputan dan verifikasi dapat memberikan manfaat bagi layanan digital, sementara mekanisme penghargaan kepada penciptanya masih menjadi tantangan.
Komaruddin mengingatkan bahwa jurnalisme tidak sekadar menghasilkan konten untuk dikonsumsi masyarakat. Di balik setiap berita terdapat pekerjaan mencari sumber, memeriksa fakta, melakukan wawancara, menyusun informasi, dan memastikan hasil pemberitaan sesuai dengan standar profesional.
Proses tersebut membutuhkan investasi sumber daya manusia maupun biaya operasional. Apabila karya jurnalistik terus dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa mekanisme kompensasi yang memadai, perusahaan media berpotensi menghadapi kesulitan dalam mempertahankan kualitas dan keberlanjutan produksi berita.
Dewan Pers sebelumnya telah mendorong penguatan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik melalui pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu gagasan yang dibahas adalah pengaturan lisensi dan royalti bagi pihak yang menggunakan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial, termasuk pemanfaatan konten dalam pengembangan teknologi AI.
Dalam pembahasan tersebut, mekanisme pembayaran kompensasi menjadi salah satu persoalan penting. Skema yang diusulkan mencakup kemungkinan kerja sama langsung antara perusahaan media dan platform digital, maupun pengelolaan melalui lembaga yang menjalankan fungsi manajemen kolektif. Pilihan mekanisme tersebut membutuhkan pengaturan yang jelas agar hak para pemilik karya dapat terlindungi.
Meski demikian, upaya perlindungan hak ekonomi tidak dimaksudkan untuk menghalangi masyarakat memperoleh informasi. Tantangannya adalah membedakan penggunaan karya untuk kepentingan publik, seperti pendidikan dan penelitian, dengan pemanfaatan yang menghasilkan keuntungan komersial. Kejelasan batas tersebut diperlukan agar perlindungan hak cipta tidak menghambat pertukaran pengetahuan.
Penguatan perlindungan karya jurnalistik juga dinilai berkaitan erat dengan kepentingan demokrasi. Media yang memiliki sumber daya memadai dapat terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan, menyampaikan informasi terverifikasi, dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk memahami berbagai persoalan publik. Sebaliknya, melemahnya ekonomi pers dapat mengurangi kemampuan media menjalankan tanggung jawab tersebut.
Di sisi lain, platform digital dan pengembang AI juga memiliki kepentingan dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan. Dialog antara perusahaan teknologi, organisasi pers, pemerintah, dan jurnalis diperlukan untuk merumuskan ketentuan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang inovasi. Transparansi penggunaan konten dan kesepakatan lisensi menjadi beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian.
Melalui forum regional tersebut, Dewan Pers berharap perlindungan karya jurnalistik dapat menjadi bagian penting dalam tata kelola ekonomi digital. Penghargaan terhadap nilai ekonomi berita bukan hanya menyangkut pendapatan jurnalis dan perusahaan media, melainkan juga upaya menjaga agar masyarakat tetap memperoleh informasi berkualitas dari industri pers yang sehat dan berkelanjutan.(*)

