Jakarta, Semangatnews.com – Aktivitas perdagangan digital di Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari modernisasi sistem perpajakan yang mengikuti pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Mulai Juli 2026, sejumlah platform marketplace ditunjuk sebagai pihak yang akan membantu pemerintah memungut Pajak Penghasilan dari pedagang yang memenuhi ketentuan peraturan perpajakan.
Kebijakan ini diterapkan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis karena dilakukan secara otomatis melalui platform tempat transaksi berlangsung. Dengan demikian, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama aturan tersebut adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku bisnis digital dan konvensional.
Dalam pelaksanaannya, pedagang dengan omzet di bawah batas yang telah ditetapkan tetap dapat memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Kebijakan tersebut disiapkan agar pelaku UMKM tetap mendapatkan perlindungan.
Sejumlah marketplace mulai melakukan sosialisasi kepada para merchant mengenai mekanisme pemotongan pajak, pelaporan transaksi, hingga prosedur administrasi yang perlu dipenuhi sebelum implementasi penuh dilakukan.
Pemerintah juga meminta platform digital menyediakan pusat layanan informasi sehingga para penjual dapat memperoleh penjelasan apabila mengalami kendala selama proses penyesuaian aturan baru.
Pengamat ekonomi menilai digitalisasi sistem perpajakan merupakan langkah yang tidak dapat dihindari mengingat transaksi e-commerce terus tumbuh setiap tahun dan menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi nasional.
Meski masih memunculkan berbagai pertanyaan dari pelaku usaha, pemerintah berharap proses adaptasi berlangsung bertahap melalui komunikasi intensif antara otoritas pajak, marketplace, serta komunitas pedagang online.
Dengan implementasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap penerimaan negara semakin optimal tanpa menghambat pertumbuhan sektor perdagangan digital. Pada saat yang sama, ekosistem e-commerce diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu berkembang secara berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital.(*)

