Era Baru Pajak Digital Dimulai, Indonesia Perketat Pengawasan Perusahaan Teknologi Global

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah Indonesia bersiap memasuki babak baru reformasi perpajakan dengan memperkuat aturan pemajakan terhadap perusahaan digital global. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan pajak perusahaan multinasional yang memperoleh keuntungan dari pasar Indonesia.

Langkah tersebut menjadi semakin relevan seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital yang memungkinkan perusahaan teknologi menjangkau jutaan konsumen tanpa harus memiliki kehadiran fisik yang besar di suatu negara.

Dalam berbagai kesempatan, DJP menegaskan perlunya penguatan dasar hukum agar Indonesia dapat menetapkan hak pemajakan secara lebih efektif terhadap perusahaan digital internasional yang menjalankan aktivitas ekonomi di dalam negeri.

Salah satu instrumen yang menjadi andalan pemerintah adalah penerapan Global Minimum Tax atau GMT. Kebijakan internasional ini bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum yang sama di berbagai negara tempat mereka beroperasi.

Melalui skema tersebut, perusahaan besar tidak lagi leluasa memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara untuk menekan kewajiban perpajakannya. Tarif minimum global ditetapkan sebesar 15 persen sesuai kesepakatan internasional.

Indonesia telah mulai menyiapkan berbagai perangkat regulasi guna mendukung implementasi kebijakan tersebut. Salah satunya melalui penerbitan PER-6/PJ/2026 yang mengatur aspek administratif pelaporan dan pembayaran pajak minimum global.

Aturan itu mencakup kewajiban pelaporan SPT khusus GloBE, penyampaian informasi perpajakan global, serta mekanisme pembayaran pajak tambahan yang timbul akibat penerapan tarif minimum internasional.

Selain memperkuat kepatuhan wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik penghindaran pajak yang selama ini menjadi perhatian banyak negara. Perusahaan akan terdorong membayar pajak sesuai aktivitas ekonomi yang sebenarnya.

Dari sisi penerimaan negara, pemerintah melihat peluang peningkatan pendapatan yang cukup besar. Tambahan penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai program strategis nasional.

Kalangan pelaku usaha pun mulai menyesuaikan diri dengan perubahan aturan yang berlaku. Perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan melakukan pendaftaran dan pelaporan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan DJP.

Dengan semakin kuatnya regulasi perpajakan digital dan implementasi pajak minimum global, Indonesia berharap dapat menjaga kedaulatan fiskal di era ekonomi digital sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi seluruh pelaku ekonomi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.