Erisman Ketua DPRD Yang Diberhentikan Menang di PTTUN Medan

by -

Semangatnews Padang-Angin segar terus berembus buat Erisman. Selangkah lagi kursi empuk ketua DPRD Padang itu bakal kembali kepangkuannya.

Pasalnya, Erisman yang menggugat SK Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menang pada PTUN Padang dan dikuatkan pula oleh PTTUN Medan setelah Gubernur mengajukan banding.

Dengan keluarnya putusan PTTUN Medan nomir 4/B/2018/PTTUN-MDN yang menguatkan putusan PTUN Padang, maka upaya terakhir Gubernur adalah mengajukan kasasi.

Kepala Biro hukum kantor Gubernur Enifita Djinis,SH menegaskan pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA. Sebab posisi gubernur dalam penerbitan keputusan pemberhentian Erisman selaku Ketua DPRD Padang adalah sebagai pemerintah pusat, yaitu melaksanakan tugas dekonsentrasi berdasarkan UU nomor 23 thn 2014.

Sementara itu Ardyan,SH kuasa hukum Erisman menyatakan, seyogianya Gubernur legowo menerima putusan PTTUN Medan tetsebut. Jangan ada upaya pula untuk kasasi. Sebab, merujuk pd pasal 45 a ayat 1 dan 2 uu nomor tahun 2004 serta putusan Mahkamah Konstitusi nomor 23/PUU/V/2007, putusan PTTUN tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kasasi.(zuln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.