Jakarta, Semangatnews.com – Menteri ESDM mengingatkan agar SPBU swasta tidak terlalu sering meminta impor BBM sebagai solusi instan — kebijakan impor harus menjadi alternatif jangka panjang dan disesuaikan dengan kapasitas produksi nasional.
Dalam rapat koordinasi, ESDM menyatakan bahwa meskipun kuota impor untuk SPBU swasta dapat dinaikkan, penggunaan impor tidak boleh dijadikan pola yang terus-menerus karena dapat melemahkan industri hilir dalam negeri.
Laode Sulaeman, Dirjen Migas ESDM, menyebut bahwa sejumlah operator SPBU swasta masih harus didorong agar membeli base fuel dari Pertamina, bahkan jika telah terjadi importasi, agar kerja sama jangka panjang tetap terjaga.
Bagi tahun 2025, kolaborasi antara Pertamina dan SPBU swasta soal BBM non-subsidi tetap dipertahankan sebagai strategi menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Sedangkan untuk tahun 2026, ESDM akan mengevaluasi kembali pengaturan impor, termasuk kemungkinan pelonggaran kuota dan mekanisme yang lebih fleksibel, agar tidak memberatkan neraca migas nasional.
Dalam kebijakan lama, kuota impor tambahan untuk SPBU swasta di 2025 ditetapkan naik 110 % dibanding tahun sebelumnya, tetapi cara pelaksanaannya menimbulkan kritik karena terlalu sering digunakan.
Sikap ESDM ini juga menanggapi isu bahwa sebagian SPBU swasta memilih impor karena ketidakpercayaan terhadap kualitas base fuel distribusi lokal, termasuk soal kandungan etanol.
Laode memastikan bahwa spesifikasi BBM yang dikirim ke SPBU swasta ke depan akan disesuaikan dengan standar tertinggi agar tidak ada alasan penolakan dari mereka.
Meski demikian, beberapa SPBU swasta belum menyetujui pembelian BBM dari Pertamina karena ketidaksepahaman teknis dan regulasi yang dirasa belum memadai.
Kementerian ESDM hadir sebagai fasilitator untuk menyelesaikan hambatan teknis dan regulasi agar kerja sama impor-distribusi tidak mandek dan tetap menjaga kelancaran pasokan kepada masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik tengah agar SPBU swasta mendapatkan pasokan BBM non-subsidi yang andal tanpa harus bergantung terus-menerus pada impor, serta agar Pertamina tidak terjebak pada peran sebagai “penjual untung” di tengah kelangkaan.(*)
