Filantropi di Sumatera Barat Mendorong Kesejahteraan Masyarakat dengan Pendekatan Baru

by -
Filantropi di Sumatera Barat Mendorong Kesejahteraan Masyarakat dengan Pendekatan Baru
Filantropi di Sumatera Barat Mendorong Kesejahteraan Masyarakat dengan Pendekatan Baru

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Praktik filantropi, yang melibatkan pengumpulan dana dan barang, telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam penanggulangan masalah sosial. Namun, Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, menyoroti bahwa model filantropi yang masih banyak memberikan bantuan langsung berupa uang kepada masyarakat bisa memiliki dampak negatif.

“Saya tidak setuju dengan pendekatan filantropi yang hanya fokus pada pembagian bantuan secara instan, karena hal ini bisa membuat masyarakat menjadi kurang produktif dan tergantung pada bantuan,” ungkap Supardi dalam pertemuan dengan para pelaku filantropi pada Kamis (7/3/2024).

Supardi menekankan bahwa filantropi seharusnya bertujuan untuk memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

“Filantropi harus menjadi agen perubahan dalam mengubah paradigma masyarakat, sehingga masyarakat penerima bantuan dapat mandiri dalam jangka waktu tertentu,” tegas Supardi.

Dalam upaya mendorong pendekatan baru dalam filantropi, Ketua DPRD Sumbar berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada lembaga dan yayasan yang aktif dalam kegiatan filantropi.

Pelatihan filantropi yang diikuti oleh 75 orang pelaku filantropi di Kota Payakumbuh merupakan langkah konkrit dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik dalam hal ini. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sumbar, dengan dukungan dana dari Dana Pokok Pikiran yang diprakarsai oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Muhammad Ismil, Ketua Tim Pemberdayaan Dana Sosial Dinsos Provinsi, menegaskan pentingnya agar lembaga dan yayasan filantropi mematuhi peraturan yang ada guna menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.

“Dalam kegiatan ini, kami berharap agar para pelaku filantropi mematuhi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Dana dan Barang,” jelas Ismil.

Peserta kegiatan ini akan diberikan pemahaman dan materi selama tiga hari, dengan melibatkan narasumber dari Dinas Sosial, Asisten 2 Setdaprov Sumbar, serta pemateri lain yang kompeten. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam model filantropi di Sumatera Barat. (Qan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.