Gubernur Sumbar, Ayo Minum Kopi Minang

by -

Gubernur Sumbar, Ayo Minum Kopi Minang

Semangatnews, Padang – Pers hendak juga ikut berperan dalam sosialisasi Ayo Minum Kopi Minang. Minum kopi ibaratnya dialog bertukar pikiran berbagi informasi, apakah dipagi, hari, sore hari atau malam hari.

Hal ini diungkap Guspen Khairul salah seorang wartawan Sumbar saat ceria minum kopi sore bersama beberapa wartawan senior di Bar Garden Coffee GOR Haji Agus Salim Padang, Selasa sore (10/12/2019).

Lebih lanjut Guspen Khairul juga disampaikan, istilah minum kopi berarti ada perteman dan persahabat yang kental di Sumatera Barat.

“Kita mendukung surat ederan Gubernur Sumatera Barat Ayo Minum Kopi Minang, selain melestarikan tradisi budaya minang juga dapat membantu kesejahteraan petani kopi Sumbar dan juga pengelola kopi dapat tumbuh berkembang sebagai bahagian wisata kuliner minuman yang khas”, ungkapnya senang.

Gubernur Sumbar, Ajak Ayo Minum Kopi Minang

Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan produksi kopi minang di Sumatera Barat dirasa perlu menumbuhkan kecintaan terhadap pengunaan produk kopi minang. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh petani dan pengelola kopi minang, sebagai khas daerah.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumatera Barat, nomor: 007/1003/ED/GSB-2019 tentang Ayo Minum Kopi Mjnang di Lingkungan Provinsi, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Sumbar, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Organisa Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan BUMN/BUMD di Sumatera Barat, tertanggal bulan November 2019.

Gubernur Sumbar memandang perlu mengambil langkah-langkah dalam rangka peningkatan promosi dan konsumsi kopi minang di seluruh Sumbar.Gubernur Sumbar dalam edaran itu mengajak seluruh instansi, lembaga, OPD, BUMN/BUMD, stekholder dan masyarakat Sumbar agar menyajikan minum kopi minang di kantor-kantor dan juga sebagai layanan menyajikan kopi minang untuk para tamunya.

Gubernur juga mengingatkan kosumsi penyajian kopi minang itu menggunakan kopi yang berasal dari daerah Sumbar. Kepada seluruh komponen pemerintah, swasta dan masyarakat untuk dapat melaksanakan surat edaran ini serta mengingatkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/ kepala Instansi dan lembaga untuk menindaklanjutinya sebagaimana mestinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.