Gubernur Sumbar : Mulai Senin Posko Perbatasan Dijaga Ketat Aparat Kepolisian dan TNI

by -

Semangatnews, Sungai Rumbai – Sarana transportasi darat dilarang dalam masa pandemi covid 19 ini antara kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau. Kebijakan itu diterapkan sejak Jum’at 24 April hingga 31Mei 2020 mendatang. Aturan ini bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat. Sementara pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI.

Hal ini diungkap Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno disela-sela melakukan pengawasan langsung terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat dan berlakunya Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020, Minggu (26/4/2020)

hadir juga dalam Kadis Perhubungan Sumbar, Ka Satpol PP, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan beserta jajarannya.

Lebih lanjut Gubernur Irwan Prayitno sampaikan , larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

“Bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19”, ujarnya

Irwan Prayitno mengimbau agar masyarakat membatalkan rencana jika ingin mudik ke Sumbar. Kebijakan ini dilakukan agar bisa menekan angka penyebaran covid-19.

” Saudara kita yang ada diperantauan ingin pulang mudik, lebih baik membatalkan niatnya. Daripada nanti di perbatasan disuruh kembali. Mulai besok, Senin (27/4) Posko Perbatasan akan dijaga oleh aparat Kepolisian dan TNI. Semua perbatasan ditutup buat kendaraan masuk maupun keluar “, ungkap Irwan.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam kesempatan itu juga mengatakan dengan adanya Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020, maka seluruh perangkat daerah yang terkait dalam penanganan Covid-19 diminta untuk semakin fokus dan benar-benar memberikan perhatian serius, agar penyebaran wabah virus corona tidak semakin meluas.

“Jangan sampai lengah,penyebaran virus ini sangat cepat. Saya minta untuk semua gugus tugas tetap bekerja, namun dialihkan dalam gencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat benar-benar mengerti dan paham tentang bahaya penyebaran wabah Covid-19 ini”, harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.