Gubernur Sumbar Terima Serikat Pekerja Aqua, Mahyeldi: Berpedoman Pada Aturan

by -
Serikat Pekerja Aqua Grup

SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan Pemerintah Provinsi Sumbar melalui OPD terkait akan tetap memperjuangkan hak-hak Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) sesuai aturan yang ada.

“Kita tetap akan memperjuangkan hak hak pekerja Aqua Grup sesuai aturan yang ada, Jika memang ada ketidakadilan, tugas kita meluruskan dan memberikan sanksi,” katanya, Sabtu (12/11/2022) di Auditorium Gubernuran, Sumbar, Padang.

Gubernur mengharapkan puluhan pekerja PT. Tirta Investama Solok, seluruh masyarakat di Jorong Kayu Aro, Kanagarian Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok harus solid dan kompak, serta punya semangat untuk memperjuangkan hak-haknya.

Gubernur juga berterima kasih kepada para pekerja yg sudah menempuh jalur sesuai aturan yg berlaku dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.

“Pedoman kita adalah aturan,” kata gubernur.

Baca Juga:Gubernur Sumbar: Kisruh Karyawan dan PT. Tirta Investama Solok Tindaklanjuti Sesuai Aturan

Gubernur mengintruksikan kepada Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar agar segera mengumpulkan semua data dan segera panggil pimpinan dan manajemen perusahaan.

Kadisnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan, perselisihan ini sesungguhnya adalah persoalan internal perusahaan yang terjadi karena perbedaan penafsiran hitungan upah lembur. Namun kemudian menjadi konflik.

“Pemerintah melalui OPD terkait telah berupaya melakukan mediasi hubungan industrial agar tercapai kata sepakat,” katanya.

Fuad Zaki selaku pengurus SPAG mengatakan mereka mendapat PHK sepihak oleh perusahaan dan memaparkan secara runut kronologi yang terjadi hingga akhirnya sebanyak 101 pekerja.

Dalam penjelasannya, Fuad juga membeberkan beberapa dokumentasi kegiatan yang pekerja lakukan saat mogok kerja dengan tetap masuk kantor dan mengisi absen serta beberapa kali upaya mediasi.

“Kami ingin bertemu dengan Buya, ingin menyampaikan informasi yang berimbang. Karena kami khawatir informasi yang beredar simpang siur. kami menyampaikan informasi kepada pemerintah dari sisi kami sebagai pekerja. Dan kami berharap 101 pekerja yang di PHK itu bisa kembali bekerja,” harap Fuad.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Sumbar, diantaranya Kepala Bappeda Medi Iswandi, Kadis DPMTPSP Adib Alfikri, Kadis Lingkungan Hidup Siti Aisyah, Kabiro Umum Syefdinon dan Kabiro Pemerintahan dan Otda Doni Rahmat Samulo.

Turut hadir pula beberapa orang tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Jorong Kayu Aro yang meminta dukungan gubernur agar persoalan ini bisa selesai dan pekerja bisa kembali bekerja seperti semula.

Batalkan Aksi Demonstrasi

Usai menggelar pertemuan dengan gubernur, Pengurus Cabang Serikat Pekerja AQUA Grup SOLOK, melalui surat nomor 044/PC-SLK/SPAG/XI/2022 yang ditujukan kepada Polresta Padang, menyampaikan pemberitahuan pembatalan demonstrasi/ penyampaian pendapat dimuka umum yang direncanakan digelar pada 14 November mendatang.

Dalam surat disebutkan bahwa, pembatalan tersebut menimbang telah terselenggaranya audiensi antara Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aqua Grup Solok dengan Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 12 November 2022 di Istana Gubernur Sumatera Barat.(*)

Dinas Kominfotik Sumbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.