Jakarta, Semangatnews.com – Polda Metro Jaya membongkar praktik penadahan dan ekspor motor ilegal berskala besar yang beroperasi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 1.494 unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari tindak kejahatan dan transaksi ilegal.
Gudang tersebut berada di Jalan Kemandoran VIII dan diduga telah lama dijadikan pusat penampungan kendaraan sebelum dikirim ke luar negeri. Polisi menyebut sebagian motor masih dalam kondisi utuh, sementara ratusan lainnya sudah dipreteli menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dikirim melalui jalur ekspor.
Direktur perusahaan berinisial WS langsung ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Polisi menyebut WS memiliki peran penting mulai dari membeli kendaraan, menampung, hingga mengatur proses pengiriman motor ke luar negeri.
Dalam pengungkapan itu, aparat juga menemukan adanya sistem kerja terorganisir yang melibatkan sejumlah pekerja administrasi dan operasional gudang. Polisi kini masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemasok kendaraan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena praktik ilegal tersebut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2022. Selama beroperasi, jaringan itu diperkirakan telah mengirim puluhan ribu motor ke luar negeri menggunakan dokumen dan jalur ekspor tertentu.
Menurut penyidik, total kendaraan yang telah dikirim ke luar negeri mencapai sekitar 99 ribu unit. Negara tujuan pengiriman disebut berada di kawasan Afrika dan beberapa wilayah kepulauan Pasifik.
Polisi menduga sebagian kendaraan berasal dari pengalihan motor yang masih terikat kredit fidusia. Ada pula indikasi penggunaan data pribadi masyarakat secara ilegal untuk memuluskan transaksi kendaraan bermasalah tersebut.
Saat pemeriksaan berlangsung, tersangka disebut tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan resmi seperti faktur kendaraan, nomor identitas kendaraan, maupun sertifikat legal lainnya. Hal itu memperkuat dugaan bahwa motor-motor tersebut berasal dari jaringan ilegal yang cukup luas.
Penyidik kini fokus memburu jaringan lain yang diduga terhubung dengan kasus ini, termasuk pengepul, pemasok kendaraan, hingga pihak eksportir yang membantu pengiriman motor ke luar negeri. Polisi menyebut jaringan tersebut bekerja secara kolaboratif dan rapi selama beberapa tahun terakhir.
Selain menyita ribuan kendaraan, polisi juga menaksir kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Kerugian itu muncul dari dugaan pelanggaran pajak, fidusia, hingga aktivitas ekspor ilegal yang dilakukan perusahaan.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Aparat memastikan akan menelusuri seluruh alur distribusi kendaraan ilegal agar jaringan penadah dan eksportir motor curian dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya.(*)

