Jakarta, Semangatnews.com – Perkara gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak penentuan. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026) malam, sementara pemohon Denny Indrayana mengaku tetap optimistis dengan hasil yang akan diputuskan majelis hakim.
Denny menilai proses persidangan telah memberikan sejumlah fakta yang menurutnya memperkuat permohonan para pemohon. Karena itu, ia berharap MK dapat mengabulkan gugatan dan menyatakan pencalonan Gibran bermasalah dari sisi persyaratan pendidikan.
Keyakinan tersebut disampaikan Denny menjelang agenda pengucapan putusan. Meski demikian, ia menyadari keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim konstitusi sehingga para pihak diminta menunggu jalannya persidangan.
Denny juga memperkirakan putusan perkara tersebut tidak akan berlangsung sederhana. Ia memprediksi adanya perbedaan pandangan di antara hakim MK atau dissenting opinion dalam menyikapi persoalan hukum yang diajukan para pemohon.
Ia mengibaratkan proses tersebut seperti pertandingan Indonesia melawan Thailand dalam final FIFA ASEAN Cup 2026. Menurutnya, pertandingan yang berlangsung ketat hingga adu penalti menggambarkan kemungkinan putusan MK yang juga penuh dinamika.
Perkara ini diajukan Denny bersama 11 orang lainnya dan telah resmi tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta adanya pengujian terhadap kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Mereka menyatakan proses tersebut perlu dilakukan secara terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.
Rangkaian persidangan sebelumnya turut menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan. Salah satunya berasal dari Kemendikdasmen yang menjelaskan proses penyetaraan dokumen pendidikan Gibran serta dokumen hasil belajar yang digunakan dalam proses tersebut.
Sementara itu, KPU mempertahankan posisi bahwa dokumen yang digunakan dalam pencalonan Gibran telah melalui proses verifikasi. KPU meminta MK menolak gugatan dan menyatakan persyaratan calon wakil presiden telah terpenuhi sesuai ketentuan.
Dalam perjalanan perkara, MK juga menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran dalam persidangan. Hakim menyatakan pihak yang dihadirkan merupakan pihak yang dinilai diperlukan oleh Mahkamah untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
Dengan seluruh tahapan pemeriksaan telah dilalui, kini keputusan berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Sidang pembacaan putusan pada Selasa malam menjadi momen yang ditunggu untuk mengetahui apakah permohonan Denny Indrayana dan para pemohon akan dikabulkan atau justru ditolak oleh MK.(*)

