Hakim MK Suhartoyo Pertanyakan Kedudukan Dewan Pengawas KPK
Semangatnews, Jkt- Kedudukan Dewan Pengawas KPK jadi polemik di sidang Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mempertanyakan kedudukan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Pemerintah melekat pada organisasi KPK.
Dalam Sidang Permohonan Pengujian Revisi Undang-Undang KPK, Suhartoyo, meperingatkan DPR RI untuk memperjelas fungsi dan kewenangan badan pengawas organisasi antirasuwah itu.
“Dewas jangan sampai kedudukannya tumpang tindih, badan pengawas ini dijelaskan dulu, supaya masyarakat ini tidak banyak bertanya,” tutur Suhartoyo, Senin (3/2) di Gedung MK, Jakarta.
Walaupun Dewas dilekatkan di KPK, landasan teori atau doktrin untuk menentukan kewenangan badan baru tersebut harus jelas. Suhartoyo mengakui bahwa banyak dari masyarakat yang akan setuju agar KPK diawasi, namun fungsi dan kewenangan dari dewan pengawas KPK masih belum jelas, bahkan membuat fungsi dan tugas utama dari KPK menjadi absurd.
“Mungkin banyak yang setuju bahwa KPK perlu diawasi, tapi badan pengawas ini jangan tumpang tindih, sementara kemudian yang mempunyai core tugas utama kemudian agak absurd tugas utamanya,” ungkapnya(smngtnews/mi)
