Hampir Setahun Facum, Besok Gubernur Sumbar Lantik Anggota BPSK Kota Padang

by -

SEMANGAT PADANG – Jika tidak ada halangan Insha Allah, besok Senin 20 November 2017  pukul 09 00 wib, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Kota Padang akan dilantik Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Auditorium Gubernuran Padang drngan masa bakti 2017 – 2022.

Pelantikan Anggota BPSK Padang ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perdagangan nomor 1126/M-DAG/KEP/9/2017 tentang perberhentian dan pengangkatan Anggota BPSK Kota Padang.

Adapun anggota  lama yang diberhentikan dengan hormat terdiri dari unsur pemerintah, yakni Desemberius, SE,MM, Fat Yudin, SH dan Drs.M.Syahrial, Apt. Dari unsur konsumen adalah Zulnadi,SH, Azwar Siri,SH dan Erison A.W,SS, sedangkan dari pelaku tercatat nama Ir.Priyanto,M.M,M.H, Zamri Malik,SH dan Erwi Bustamam,SE,M.Si.

Namun berdasarkan tes dan seleksi yang diselenggarakan Dinas Perindag Sumbar  awal tahun lalu empat wajah lama masih bertahan  yakni Desemberius, Fat Yudin, Erwin Bustamam dan Zulnadi. Fat Yudin sebelumnya unsur pemerintah periode sekarang dari unsur konsumen.

BPSK kota Padang  hampir setahun facum lantaran adanya kebijakan bahwa BPSK berikutnya di bawah rentang kendali dan wewenang Provinsi yang sebelumnya jadi tanggungjawab kabupaten/kota.

Oleh karena Dinas Perindag Sumbar sangat hati hati dalam menpersiapkan badan ini yang tidak hanya untuk kota Padang tetapi juga daerah lain, baik persiapan  maupun anggaran.

Alhamdulillah BPSK Padang yang sangat ditunggu konsumen itu akan memulai tugasnya sesudah pelantikan oleh gubernur.

Ada sembilan anggota BPSK yang akan dilantik. Unsur pemerintah; Nurmatias,SH,(baru), Drs. Daniel  Sutan Makmur (baru) dan Desemberius,SE,MM (lama).

Unsur konsumen ; Fat Yudin,SH(baru dg pindah posisi sebelumnya unsur pemerintah) ,Wira Okta Viana,SH (baru) dan Zulnadi, SH (lama).

Unsur Pelaku Usaha; Erwin Bustamam,SE,MSi(lama), Chairul,ST(baru) dan Dedi Vitra Johor,SE,Akt,CA(baru).(zuln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.