*Harga BBM Naik Komplain, Saat Turun Diam*
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
Kenaikan dan penurunan harga suatu komoditas dalam teori ekonomi sejatinya adalah hal yang biasa. Hukum permintaan (_demand_) atas penawaran (_supply_) menjadi berlaku umum. Namun untuk beberapa komoditas atau cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak kuasa negara terdapat pengecualian. Dalam perspektif ini, pemerintah harus mengintervensinya sesuai perintah Pasal 33, ayat 2 UUD 1945.
Hanya saja, harga keekonomian dunia sebagai patokan (_benchmark_) untuk komoditas tertentu tetap menjadi acuan. Apalagi, konsumsi komoditas yang diperdagangkan di pasar dunia tersebut tidak dapat dipenuhi oleh produksi di dalam negeri. Dengan kata lain, harus mengimpor komoditasnya dari negara lain yang memiliki produksi melebihi konsumsinya. Ditambah lagi, oleh adanya tekanan geopolitik sebagaimana konflik USA-Israel dengan Iran jelas ada pengaruh signifikan atas fluktuasi harga minyak dunia.
Begitulah yang terjadi atas penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya non subsidi seperti Pertamax series. Penyesuaian harganya merupakan langkah yang wajar karena sesuai mekanisme harga pasar yang berlaku, kondisi geopolitik, dan kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi, serta kesehatan industri hilir migas. Sekaligus ditujukan untuk mendukung Asta Cita Presiden RI bagi tercapainya sasaran swasembada energi nasional.
Bahkan, meskipun penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green telah dilakukan tetap belum sepenuhnya sesuai dengan harga pasar/harga keekonomian. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga daya beli masyarakat terjaga dan perekonomian nasional relatif stabil. Atas dasar itulah, untuk BBM bersubsidi Pemerintah melalui Kementerian ESDM *tidak menaikkan harganya*
Mengapa hanya harga BBM non subsidi yang harus disesuaikan? Tidak lain, mengikuti perkembangan mekanisme pasar minyak dunia. Ketentuan dan mekanisme ini telah diatur oleh Keputusan Menteri ESDM No.245 tahun 2022. Pertamax series sebagai produk BBM non subsidi yang juga perjualbelikan oleh badan usaha atau korporasi swasta juga mengikuti ketentuan kebijakan ini.
Penyesuaian harga secara logis juga dipengaruhi oleh kondisi geopolitik terkini. Yaitu, Indonesia masih mengimpor sebagian kebutuhan minyak mentah dan BBM yang membutuhkan modal tambahan (_excess capital_). Atau biaya yang diperlukan dalam proses bisnis distribusi energi dari aspek hulu ke hilir semakin meningkat. Jika, harga tidak disesuaikan dengan kondisi pasar tentu dalam jangka panjang, akan muncul tekanan terhadap keberlanjutan bisnis dan investasi sektor energi nasional.
Jelas, tidak semua BBM mengalami ketentuan mekanisme harga pasar minyak dan BBM dunia. Sebab, masih tersedia pilihan energi yang memperoleh alokasi subsidi dari pemerintah melalui APBN. BBM subsidi dan kompensasinya diarahkan untuk kelompok masyarakat tertentu. Hanya, kelompok masyarakat tertentu berdasar kebijakan yang berlaku saja masih berhak memperoleh berbagai skema subsidi energi. Partisipasi publik sangat diharapkan untuk mengawasi ketepatan pengguna BBM subsidi ini
Selain itu, kebijaksanaan masyarakat konsumen yang tak berhak mengkonsumsi BBM bersudsidi atau si kaya sangat dibutuhkan. Mentalitas kaya ini sangat diperlukan agar subsidi lebih tepat sasaran sekaligus bagian dari efektifitas dan efisiensi alokasi subsidi dalam APBN. Jangan sampai menjadi orang kaya yang mampu bersikap sebagai elite tapi bermental pelit! Tentu sikap ini jauh sekali dari nilai Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
_Last but not least_, harga BBM berlaku (yang disesuaikan) di Indonesia masih kompetitif. Dibandingkan banyak negara lain, pemerintah Indonesia masih menjalankan berbagai kebijakan untuk menjaga keterjangkauan energi. Untuk itulah, masyarakat konsumen harus cermat, obyektif dan wajar dalam menanggapi kenaikan harga BBM. Pengelolaan BBM oleh BUMN Pertamina dengan kenaikan harga berapapun tetap masuk ke kas negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan.
Akan berbeda halnya jika pengelolaan BBM diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau korporasi swasta. Sebagai contoh, harga itu air mineral siapa pemiliknya? Apakah harganya lebih murah atau mahal dari BBM Pertamina dan Tarif Dasar Listrik (TDL) PLN jika dikonsumsi harian. Kenapa, masyarakat konsumen tidak pernah komplain atas kenaikan harga produknya. Sementara, Pertamina juga pernah menurunkan harga BBM non subsidi berulangkali tetapi masyarakat hanya diam seribu bahasa.

