SEMANGATNEWS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang memsauki hari kedua.
Dalam pantauan di lapangan, Hingga hari kedua ini, 4 posko penyekatan di perbatasan telah memutar balikkan ribuan kendaraan yang hendak masuk ke kota padang.
Bagi masyarakat yang ingin masuk dan tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test dan surat pasca vaksinasi yang merupakan salah satu syarat utama melintas di posko penyekatan diralarang untuk masuk ke Kota Padang.
Kombespol. Imran Amir juga menjelaskan untuk masuk ke kota Padang pengendara harus bisa menunjukkan surat hasil rapid test dan surat tanda telah selesai melakukan vaksinasi sebagai syarat.
“Masyarakat masih ada yang belum mengetahui adanya aturan PPKM Darurat Kota padang, sampai tadi malam masih banyak yang tidak melengkapi surat-surat tersebut dan kita menyuruh Kembali ketempat asal untuk melengkapi surat-surat tersebut,” Sebut Imran, Rabu (14/07/21) saat melakukan pemantaun posko penyekatan di Kota Padang.
Dalam pantauannya, Kapolresta Padang meminta kepada seluruh petugas gabungan yang bersiaga di posko penyekatan untuk tetap bertindak humanis dalam melakukan penyekatan terhadap setiap pengendara yang hendak melintas.
“Sejak selasa malam, posko penyekatan telah memutar balik lebih dari seribu kendaraan yang mencoba untuk masuk ke wilayah kota Padang,” tegasnya.
Setelah melakukan peninjauan di 3 posko penyekatan pada selasa (13/07/21) malam, kapolresta Padang Kombespol Imran Amir kembali melakukan kunjungan ke 3 posko penyekatan yang berada di perbatasan kabupaten pesisir selatan dan kota padang.
Selain itu juga melakukan peninjauan di pelabuhan Barau Bungus Teluk Kabung dan Pelabuhan Muaro Padang yang rutin di datangi oleh penumpang kapal asal kepulauan Mentawai dan Kepulauan Nias Sumatera Utara.
Dalam peninjauannya Kapolresta Padang memeriksa satu persatu posko penyekatan yang telah mulai diberlakukan masing masing perbatasan dan pintu masuk menuju kota padang yang merupakan salah satu bentuk antisipasi penularan covid-19 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau ppkm darurat yang dimulai sejak 12 juli 2021 lalu.
Polresta padang juga menegaskan seluruh kapal penyebrangan dari kepulauan mentawai ke kota Padang atau sebaliknya sementara waktu di tiadakan sepanjang masa pemberlakuan PPKM darurat yang berlaku hingga tanggal 20 juli mendatang. (*)
