Hendri Septa : Laporkan ke Posko THR, Pekerja Tidak Terima THR

by -
Laporkan ke Posko THR, Pekerja Tidak Terima THR
Laporkan ke Posko THR, Pekerja Tidak Terima THR

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Hari Raya Idul Fitri 1445 H semakin dekat.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan Pekerja atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja, silahkan laporkan ke Posko THR.

“Bagi pekerja atau buruh yang tidak terima THR sekitar H-7 lebaran, silahkan lapor ke posko kami,” kata Hendri Septa, Kamis (28/3/2024).

Hendri Septa mengimbau, apabila THR belum diperoleh, pekerja dapat mengadukannya melalui laman website milik Kementerian Tenaga Kerja.

“Silahkan sampaikan di website,” ujar Hendri Septa.

Website itu beralamat https://poskothr.kemnaker.go.id. Website ini aktif menerima pengaduan.

Wako Hendri Septa menjelaskan pekerja atau buruh yang mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah memenuhi masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja yang memenuhi masa kerja minimal setahun mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum sampai setahun, diberikan THR secara proporsional.

“THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. THR wajib dibayarkan secara utuh tanpa dicicil,” tegas wako. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.