Hore..Pertama Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13

by -

SEMANGATNEWS ISTANA-Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pegawai negeri sipil dan anggota TNI-Polri. PP tersebut mengatur pemberian gaji ke-13 sekaligus THR diberikan bersamaan.

Tak hanya itu, PP yang cukup istimewa tersebut juga sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana Presiden Jokowi juga memasukkan para PNS dan anggota TNI- Polri yang sudah tidak aktif atau pensiunan dapat menerima THR dan gaji ke-13.

Jokowi dalam keterangan persnya di istana, Rabu 23 Mei 2018, mengatakan dengan penambahan gaji ke-13 dan THR tahun ini diharapkan bisa semakin memacu kinerja para aparatur negara dalam melayani masyarakat.

“Saya berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan PNS saat hari raya Idul Fitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan,” tegas Jokowi.

Presiden Joko Widodo saat konpres terkait penerbitan PP THR dan Gaji ke-13 PNS di Istana.

Adapun bentuk THR yang dibayarkan kepada PNS dan Anggota TNI-Polri pada tahun ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah dalam bentuk gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.

Selain itu, lanjut Ani panggilan akrab Sri Mulyani, pembayaran THR akan sama seperti take home pay atau gaji penuh selama sebulan. Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayar sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan kinerja.

Lalu, untuk pembayaran THR, Ani mengungkapkan sudah bisa dimulai pada akhir Mei 2018. Dan karena banyaknya satuan kerja (satker), maka proses pembayaran ini bisa selesai pada awal Juni 2018, sehingga sebelum hari raya Idul Fitri para PNS dan TNI-Polri maupun pensiunan bisa mendapatkannya.

Kemudian, untuk pencairan gaji ke-13, Ani menambahkan akan dibayarkan pada Juni 2018. Langkah itu, dilakukan oleh pemerintah guna membantu para PNS dan anggota TNI-Polri mendapatkan dana tambahan untuk biaya sekolah para putra dan putrinya.

“Untuk pemda, pemprov, pemkot dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai apa yang dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini ditanggung APBD setempat. Diatur PP dan PMK,” tambahnya.(smngtnews/viva)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.