Jakarta, Semangatnews.com – Upah minimum menjadi salah satu indikator penting dalam menggambarkan tingkat kesejahteraan pekerja di suatu negara. Pada 2025, peta upah minimum global kembali menjadi sorotan karena menunjukkan kesenjangan yang lebar antara negara maju dan negara berkembang. Indonesia pun kembali masuk dalam daftar negara dengan upah minimum yang masih relatif rendah di tingkat dunia.
Berdasarkan berbagai laporan internasional, negara-negara maju di Eropa Barat dan kawasan Oseania masih mendominasi peringkat teratas upah minimum dunia. Negara seperti Jerman, Belanda, dan Australia menetapkan standar upah yang tinggi seiring dengan kuatnya perlindungan sosial, produktivitas tenaga kerja, serta biaya hidup yang juga tinggi.
Di kawasan Asia, sejumlah negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan juga mencatatkan tingkat upah minimum yang jauh di atas rata-rata negara berkembang. Standar pengupahan di negara-negara tersebut mencerminkan kemajuan industri, kualitas sumber daya manusia, serta stabilitas ekonomi yang relatif terjaga.
Indonesia, di sisi lain, berada di kelompok bawah dalam daftar peringkat upah minimum dunia 2025. Posisi ini menunjukkan bahwa pendapatan minimum pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan banyak negara lain, baik di kawasan Asia maupun secara global, meskipun ekonomi nasional terus bertumbuh.
Pada 2025, upah minimum di Indonesia memang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Rata-rata kenaikan berada di kisaran satu digit dan ditetapkan melalui formula yang mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Namun secara nominal, angka tersebut masih dinilai belum mampu mengejar standar global.
Kondisi semakin kompleks karena adanya perbedaan upah minimum yang cukup mencolok antarwilayah di dalam negeri. Provinsi dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti DKI Jakarta mencatat upah minimum tertinggi, sementara sejumlah daerah lain masih berada pada kisaran yang jauh lebih rendah, mencerminkan ketimpangan pembangunan regional.
Bagi kalangan pengusaha, posisi Indonesia dengan upah minimum yang relatif rendah sering dianggap sebagai faktor pendukung daya saing industri, khususnya sektor padat karya. Namun di sisi lain, pengusaha juga menghadapi tekanan biaya produksi yang meningkat seiring naiknya harga bahan baku dan energi.
Sebaliknya, kelompok pekerja dan serikat buruh menilai tingkat upah minimum yang rendah menjadi tantangan serius bagi kesejahteraan. Mereka menilai kenaikan upah sering kali tidak sebanding dengan lonjakan biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan, sehingga daya beli pekerja terus tergerus.
Perdebatan antara kepentingan dunia usaha dan tuntutan pekerja pun terus berlanjut. Pemerintah berada di posisi strategis untuk menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut, dengan merumuskan kebijakan pengupahan yang adil sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, Indonesia juga belum menempati posisi yang menonjol dalam hal upah minimum. Beberapa negara tetangga menunjukkan kemampuan meningkatkan kesejahteraan pekerja seiring dengan penguatan struktur ekonominya, meski memiliki tantangan yang berbeda-beda.
Peringkat upah minimum yang masih rendah ini menjadi pengingat bahwa peningkatan produktivitas tenaga kerja menjadi kunci utama. Tanpa lonjakan produktivitas, kenaikan upah berisiko membebani sektor usaha dan memicu masalah ketenagakerjaan baru.
Ke depan, tantangan Indonesia bukan sekadar memperbaiki posisi dalam peringkat upah minimum dunia, melainkan membangun sistem ekonomi yang mampu menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan usaha, dan daya saing nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.(*)
