Ini di 50 Kota, 2 Nagari Buat Lubuk Ikan Larangan

by -

SEMANGAT 50 KOTA-Pokmaswas Tarok Kasiak Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota patut mendapat acungan jempol. Pasalnya kelompok yang beranggotakan masyarakat  Jorong Pogang Nagari Taeh Bukik dan Jorong Tambun Ijuak Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuh itu bisa bersatu dan bekerjasama membuat lubuk ikan larangan di Sungai Batang Sinamar.
Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi mengapresiasi masyarakat dari dua nagari yang bertetangga itu dalam mengelola lubuak larangan tersebut.“Saya bangga dan merasa gembira dengan pemerintah nagari beserta masyarakat Taeh Bukik dan Koto Tangah Simalanggang yang bisa bersanding untuk memajukan daerah dan perekonomian dalam wadah Pokmaswas Tarok Kasiak,” ungkap Irfendi dalam arahannya ketika meresmikan kawasan konservasi ikan dan penyebaran benih ikan perdana di kawasan Lubuk Larangan Tarok Kosiak, Senin (8/5).

Diakui Irfendi, selama ini jarang terjadi masyarakat dari dua nagari mengelola satu lubuk ikan larangan. Namun, masyarakat Pogang dan Tambun Ijuak justru bisa bersatu padu mengelolanya sekaligus melaksanakan konservasi dan melestarikan ikan di Batang Sinamar.

“Masyarakat Pogang dan Tambun Ijuak benar-benar hebat. Kita berharap kerjasama dua nagari seperti ini juga dilakukan pada bentuk kegiatan pembangunan lainnya. Hal ini perlu dikembangkan,” tutur Irfendi.

Agar kerjasama berjalan mulus, Irfendi berharap semua pihak yang terlibat senantiasa berkomunikasi dan menerapkan keterbukaan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Sebelumnya Wali Nagari Taeh Bukik Hardimas Dt. Pangulu Bosa dan Wali Nagari koto Tangah Simalanggang Hendra M Dt. Bogah dalam sambutannya senada mengharapkan kerjasama dalam kegiatan lubuak ikan larangan itu semakin mempererat hubungan masyarakat dan pemerintahan kedua nagari ini.

Pada kesempatan itu kedua wali nagari itu juga menyampaikan aspirasinya untuk pembangunan irigasi, perbaikan jalan dan jembatan gantung yang menghubungkan kedua nagari.

Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Limapuluh Kota diawakili Kabid PSDP Nelti Hafni dalam laporannya menyebut, ikan yang ditebar dalam lubuak larangan itu antara lain jenis Mas dan Gariang dengan masing-masingnya sebanyak 6 ribu ekor. Selain bibit ikan, Dinas Perikanan juga membantu pakan ikan (pelet) sebanyak 800 kilo gram.(gun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.