Ini Jawaban Miko Kamal Soal Dasar Hukum Kebersihan di Padang yang Ditanyakan Siswa

by -

Ini Jawaban Miko Kamal Soal Dasar Hukum Kebersihan di Padang yang Ditanyakan Siswa

SEMANGATNEWS.COM-Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 25 di SMA Semen Padang, 25 September 2023  bertempat di aula sekolah, berjalan sukses dan interaktif. Peserta yang berjumlah sekitar 350 orang itu antusias bertanya terkait hukum, penegakan hukum dan dunia kepengacaraan.

Acara dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Paginya, di halaman sekolah dilaksanakan upacara bendera dengan pembina upacara Ketua Peradi Padang Miko Kamal, Ph.D.

Salah seorang siswa Yasir bertanya tentang penerapan hukum kebersihan di kota Padang. Sebagaimana diketahui, menurut Pasal 63 Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya dihukum dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

“Kita sudah punya hukum tentang kebersihan yang ancamannya relatif berat. Yang saya ingin tahu, sudah berapa banyak warga yang dijatuhi hukuman sebagaimana yang dimaksud Perda yang bapak sampaikan”, tanya Yasir.

Pertanyaan tersebut cukup membuat pemateri Miko Kamal surprise. Beliau tidak menyangka Yasir mengajukan pertanyaan kritis tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menjelaskan: “Dalam dunia hukum dua hal penting sangat berpengaruh, yaitu substansi hukum dan penegakannya. Sebaik apapun substansi hukum yang dibuat, dia tidak akan berarti apa-apa bila tidak ditegakkan secara benar dan konsisten oleh penegak hukum. Dalam konteks kebersihan di Kota Padang, harus diakui bahwa salah satu soal kita adalah tidak diterapkannya hukum kebersihan kepada orang atau warga yang membuang sampah sembarangan”.

“Dari pertanyaan Yasir saya tahu bahwa yang dimaksud adalah apakah selama ini hukum tentang kebersihan itu sudah diterapkan secara efektif atau belum. Terus terang saya sampaikan bahwa selama ini sanksi terkait pembuang sampah sembarangan di Kota Padang belum diterapkan secara serius dan konsisten. Akibatnya, warga tidak punya rasa takut atau was-was membuang sampah sembarangan. Akibatnya, di kota kita banyak sekali sampah berserakan seperti di pasar, pantai, sungai dan tempat-tempat wisata”, kata Miko.

Miko setuju, agar kota kita menjadi kota yang bersih, aman dan nyaman, hukum atau sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan diterapkan dengan tegas dengan menjatuhkan hukuman maksimal.

Kegiatan PGtS seri ke 25 dibuka oleh Kepala SMA Semen Padang April Chan, MP.d. Dalam sambutannya, April Chan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal dan jajaran pengurus yang telah memilih SMA Semen Padang sebagai sekolah penyelenggaraan PGtS.

“Kami berterima kasih kepada Pak Miko dan kawa-kawan yang telah memilih SMA kami sebagai tempat penyelenggaran PGtS. Dan saya berharap anak-anak yang mengikuti kegiatan ini mengikutinya dengan serius dan fokus”, kata April Chan.

Sebelum dibuka oleh April Chan, acara dimulai dengan sambutan pembukaan (opening statement) oleh advokat senior Nisfan Jumadil yang juga pengurus DPC Peradi Padang.

Dalam sambutannya, Nisfan menyampaikan bahwa semua sisi kehidupan tidak ada yang terlepas dari hukum atau aturan. Sebab itu, Nisfan mengimbau semua peserta PGtS untuk mendengarkan baik-baik apa yang disampaikan nara sumber yang insyaallah bisa menjadi bekal dalam menjalankan kehidupan.

Selain tentang hukum kebersihan, pemateri PGtS yang terdiri dari Miko Kamal, Mevrizal dan Tiswal juga menyampaikan materi tentang hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum perundungan (bullying) dan hukum Informasi dan Transaksi Elektronik atau bijak bermedia sosial serta hukum perlindungan anak.

Padang, 26 September 2023

Miko Kamal (081266089677)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.