Jakarta, Semangatnews.com – Ketegangan di kawasan Timur Tengah kian meningkat setelah Iran memastikan hanya kapal-kapal dari negara sekutu yang diizinkan melintasi Selat Hormuz. Kebijakan ini diambil di tengah konflik bersenjata yang melibatkan Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Iran dalam merespons serangan militer yang terjadi sejak akhir Februari 2026. Selat Hormuz sendiri merupakan jalur vital perdagangan energi dunia yang menghubungkan Teluk Persia dengan pasar global.
Pemerintah Iran dilaporkan telah memperketat pengawasan terhadap setiap kapal yang hendak melintas di wilayah tersebut. Seleksi ketat dilakukan untuk memastikan hanya kapal yang dianggap “aman” yang dapat melanjutkan perjalanan.
Kebijakan ini berdampak besar terhadap lalu lintas pelayaran internasional, terutama kapal tanker minyak yang selama ini bergantung pada jalur tersebut. Banyak kapal akhirnya memilih menunggu di luar wilayah atau mencari rute alternatif.
Sebelumnya, Iran juga menegaskan bahwa kapal yang memiliki keterkaitan dengan Amerika Serikat dan Israel tidak akan diizinkan melintas. Bahkan, kapal-kapal tersebut berpotensi menjadi target jika tetap memaksakan diri.
Di sisi lain, sejumlah negara mulai melakukan lobi diplomatik kepada Iran agar jalur tersebut dapat kembali dibuka secara lebih luas demi menjaga stabilitas ekonomi global.
Indonesia pun termasuk negara yang terdampak, mengingat beberapa kapal terkait energi sempat tertahan di kawasan tersebut akibat meningkatnya ketegangan.
Selat Hormuz diketahui menampung sekitar 20 persen distribusi minyak dunia, sehingga setiap gangguan di wilayah ini langsung berdampak pada harga energi global.
Sejak konflik pecah, aktivitas pelayaran di kawasan ini mengalami penurunan drastis. Banyak perusahaan pelayaran memilih menghentikan operasional sementara demi menghindari risiko serangan.
Situasi ini turut memicu lonjakan harga minyak dunia yang kembali menembus angka tinggi akibat kekhawatiran terhadap pasokan global.
Meski demikian, Iran menyatakan kebijakan ini bersifat selektif dan tetap membuka peluang bagi negara-negara tertentu untuk melintas selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.(*)

