Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah melalui Istana Kepresidenan menegaskan bahwa penyaluran 1.098 ekor sapi kurban Presiden pada Iduladha 2026 merupakan bentuk bantuan kemasyarakatan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Program tersebut disebut sebagai bagian dari bantuan pemerintah yang telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan, bantuan sapi kurban itu bertujuan membantu masyarakat agar dapat merasakan kebahagiaan Hari Raya Iduladha, terutama warga yang membutuhkan di berbagai daerah. Menurutnya, program tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Juri mengatakan penyaluran sapi kurban menggunakan anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres yang bersumber dari APBN. Pemerintah menilai penggunaan anggaran tersebut merupakan hal lazim dan telah diterapkan pada pemerintahan sebelumnya.
Dari total 1.098 sapi yang disalurkan, sebanyak 598 ekor diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Sementara 500 ekor lainnya diserahkan kepada organisasi Islam, pondok pesantren, lembaga pendidikan, serta tokoh agama di berbagai wilayah.
Pemerintah menyebut pengadaan sapi kurban tahun ini melibatkan ratusan peternak lokal dari berbagai daerah. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mendukung pertumbuhan industri peternakan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak dalam negeri.
Jenis sapi yang disalurkan juga beragam, mulai dari Simmental, Limousine, Brahman, hingga sapi Bali dan Belgian Blue. Seluruh hewan kurban dipastikan memenuhi syarat kesehatan dan ketentuan syariat Islam sebelum didistribusikan kepada masyarakat penerima.
Istana juga mengungkapkan total anggaran yang digunakan dalam program bantuan sapi kurban tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar. Besaran harga sapi berbeda-beda di setiap daerah karena dipengaruhi bobot ternak dan lokasi pengadaan.
Juri menambahkan, Presiden Prabowo secara pribadi tetap melaksanakan ibadah kurban menggunakan dana pribadi di luar bantuan pemerintah tersebut. Hewan kurban pribadi Presiden juga dibagikan langsung kepada masyarakat.
Di tengah munculnya sorotan publik terkait penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban, Majelis Ulama Indonesia turut memberikan penjelasan. MUI menyebut penggunaan anggaran negara untuk kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, dalam perspektif Islam, kepala negara diperbolehkan menggunakan kas negara untuk kegiatan sosial dan ibadah yang manfaatnya kembali kepada rakyat. APBN disebut dapat dianalogikan sebagai baitul mal modern dalam sistem pemerintahan saat ini.
Pemerintah berharap bantuan sapi kurban tersebut tidak hanya menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat saat Iduladha, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Indonesia.(*)

