Jakarta, Semangatnews.com – Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang sitaan senilai Rp13,2 triliun kepada negara, hasil dari kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Acara penyerahan berlangsung khidmat pada pagi hari dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menandai langkah besar pemerintah dalam mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi besar yang melibatkan sejumlah korporasi dan pejabat tinggi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyebut bahwa pengembalian uang hasil kejahatan ekonomi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk memperkuat integritas dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa negara akan terus menindak tegas siapa pun yang merugikan rakyat melalui praktik korupsi, terutama di sektor strategis seperti minyak sawit.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi. Uang ini adalah hak rakyat dan harus dikembalikan untuk kemaslahatan bangsa,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana sebesar Rp13,2 triliun tersebut akan dimasukkan ke kas negara dan digunakan untuk program-program produktif. Salah satu rencana utama adalah memperkuat dana abadi pendidikan dan riset agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran benar-benar serius memerangi korupsi dan memperbaiki tata kelola keuangan publik.
Purbaya juga menegaskan bahwa hasil sitaan ini akan diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. “Setiap rupiah dari hasil sitaan ini akan digunakan untuk membangun masa depan bangsa,” katanya.
Publik menilai penyerahan uang sitaan ini bukan sekadar simbol hukum, tetapi juga momentum penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Dengan jumlah yang fantastis, pengembalian dana ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, menandai babak baru dalam transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.(*)
