Jangan Salah Hitung Tagihan! Ini Tarif Listrik PLN per kWh yang Berlaku sampai September 2026

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Masyarakat perlu mengetahui tarif listrik yang berlaku selama Agustus 2026 agar dapat memperkirakan pengeluaran rumah tangga. PLN masih menggunakan tarif listrik Triwulan III 2026 yang berlaku mulai Juli hingga September.

Tidak adanya perubahan tarif membuat pelanggan tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan harga listrik pada Agustus. Pemerintah sebelumnya menetapkan tarif listrik tetap untuk periode Juli, Agustus dan September 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi.

Bagi rumah tangga dengan daya 900 VA nonsubsidi, tarif listrik yang berlaku saat ini sebesar Rp1.352 per kWh. Tarif tersebut berbeda dengan pelanggan 900 VA yang masuk kategori penerima subsidi.

Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif listrik ditetapkan Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas. Golongan R-3 tersebut menggunakan tarif Rp1.699,53 per kWh pada periode Juli hingga September 2026.

Di sisi pelanggan bersubsidi, tarif yang dibayarkan jauh lebih rendah. Pelanggan rumah tangga 450 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi membayar Rp605 per kWh.

Selain pelanggan rumah tangga, PLN juga memiliki tarif untuk pelanggan bisnis, industri dan instansi pemerintah. Salah satunya pelanggan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA yang dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan melalui mekanisme evaluasi setiap tiga bulan. Pemerintah mempertimbangkan perkembangan sejumlah indikator ekonomi sebelum menentukan apakah tarif akan mengalami perubahan atau tetap.

Parameter yang diperhatikan mencakup kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi dan harga batu bara. Perubahan indikator tersebut secara teori dapat mendorong tarif naik ataupun turun, tetapi pemerintah dapat menahan perubahan demi menjaga kondisi ekonomi masyarakat.

Dengan tarif yang masih tetap, masyarakat dapat menggunakan periode Agustus hingga September untuk mengatur kembali konsumsi listrik. Penggunaan perangkat berdaya besar secara berlebihan tetap dapat membuat tagihan meningkat meskipun tarif per kWh tidak berubah.

Karena itu, tarif listrik yang tidak naik bukan berarti tagihan setiap pelanggan otomatis turun. Besarnya tagihan tetap bergantung pada jumlah energi yang digunakan, sehingga efisiensi pemakaian listrik menjadi faktor penting untuk menjaga pengeluaran rumah tangga tetap terkendali.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.