Jejak Usaha Tradisional: Warung Kelontong Tinggal 3,9 Juta Akibat Derasnya Ritel Modern di Indonesia

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Warung kelontong yang dulu menjadi denyut nadi perekonomian masyarakat lokal kini terus mengalami penurunan jumlah yang signifikan di seluruh Indonesia. Menurut data terbaru dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), hingga akhir 2025 jumlah warung kelontong hanya tersisa sekitar 3,9 juta unit, menurun drastis dari sekitar 6,1 juta pada 2007. Turunnya jumlah ini mencerminkan lebih dari 2,2 juta warung gulung tikar, terutama akibat ekspansi ritel modern yang semakin pesat.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyampaikan bahwa fenomena ini bukan semata soal persaingan dagang, tetapi lebih kepada keberlanjutan usaha rakyat yang menjadi tumpuan ekonomi lokal di banyak daerah. Menurutnya, ekspansi minimarket dan toko modern yang kurang terkendali telah membuat pelaku usaha kecil kesulitan bersaing secara adil.

Dalam audiensi dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Ali menekankan bahwa kebijakan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan usaha rakyat. Ia menyebutkan bahwa warung kelontong memegang peran penting dalam menjaga ekonomi desa dan kecamatan agar tetap berputar serta mendukung kedaulatan ekonomi masyarakat lokal.

APKLI juga mengusulkan agar penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diatur lebih ketat melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Ali menyoroti pentingnya klasifikasi toko berdasarkan luasannya, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial ekonomi terhadap pedagang kecil.

Menurutnya, aturan tersebut seharusnya membuat pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilakukan dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan pasar rakyat dan UMKM lokal. Proses tata ruang wilayah kabupaten atau kota juga seharusnya menjadi acuan penting dalam menentukan lokasi ritel modern.

Ali menyatakan bahwa tujuan utama bukanlah melarang kehadiran ritel modern, tetapi menciptakan ekosistem perdagangan yang seimbang di mana usaha kecil dan besar bisa tumbuh berdampingan tanpa saling menekan. Salah satu solusi yang diajukan adalah kewajiban bagi toko modern untuk bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk, sehingga usaha kecil tetap mendapat peluang pasar.

APKLI juga mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai hub ekonomi lokal yang bisa menjadi penopang sekaligus alternatif bagi pedagang warung kelontong di era digital. Ali mengatakan bahwa koperasi desa yang kuat mampu memperkuat jaringan usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat akar rumput.

Di sisi lain, Ferry Juliantono menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta penegakan aturan penataan ritel modern. Evaluasi kebijakan yang selama ini berjalan dinilai perlu untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap pedagang kecil.

Situasi ini juga tidak lepas dari dampak kebijakan perizinan yang lebih longgar sejak dilonggarkannya aturan di bawah Paket Kebijakan Ekonomi 2015, yang kemudian membuka jalan bagi ekspansi ritel modern yang lebih cepat dan masif di berbagai wilayah. Ali menilai bahwa penyederhanaan izin usaha tersebut justru berujung pada meningkatnya tekanan terhadap warung kelontong.

Fenomena susutnya jumlah warung kelontong juga mencerminkan perubahan pola konsumsi masyarakat yang kini lebih sering berbelanja di minimarket modern dengan berbagai fasilitas dan layanan yang tersedia, termasuk kemudahan sistem pembayaran digital, harga promo, dan variasi produk yang lebih banyak.

Para pelaku usaha kelontong berharap adanya kebijakan lanjutan yang bisa memberikan ruang lebih luas bagi usaha kecil agar tetap eksis. Mereka menyebutkan bahwa warung kelontong selama ini tidak hanya berperan sebagai tempat jual beli barang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Dengan sisa yang semakin berkurang dan tekanan persaingan yang terus meningkat, masa depan warung kelontong kini menjadi sorotan banyak pihak untuk dirumuskan solusi yang berkelanjutan. Upaya untuk menyeimbangkan pertumbuhan ritel modern dengan perlindungan terhadap usaha kecil menjadi kunci bagaimana perdagangan rakyat dapat tetap bertahan di era pasar digital dan modern.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.