Kabid PPMHA, Yonefis,SH,MM: Ada Lima Skema Perhutanan Sosial

by -

Kabid PPMHA, Yonefis,SH,MM: Ada Lima Skema Perhutanan Sosial

Semangatnews,Padang-Perhutanan Sosial dapat dibagi menjadi 5 skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

 


Kelima skema tersebut memiliki sistem pengelolaan yang berbeda namun intinya sama yaitu untuk mencapai kesejahteraan, sebut Yonefis,  Kabid PPMHA Dishut Sumbar dalam wawancara jarak jauh (WA), Rabu 6 Mei 2020.

Dikatakan, Hutan Desa merupakan hutan negara yang dikelola oleh lembaga desa untuk mensejahterakan desa.

Sedangkan Hutan kemasyarakatan merupakan hutan negara yang dikelola oleh masyarakat untuk tujuan memberdayakan masyarakat.

 

Selanjutnya, Hutan Tanaman Rakyat merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur.

 

Hutan Adat merupakan hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara.

 

Sedangkan Kemitraan Kehutanan merupakan  kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

 

Salah satu skema dari Perhutanan Sosial adalah Hutan Desa (HD). Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai Hutan Desa yaitu hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berlokasi di desa yang bersangkutan.

 

Untuk mengelola HD, kepala desa membentuk Lembaga Desa yang bertugas mengelola hutan desa.

 

Lembaga desa  mengajukan permohonan hak pengelolaan hutan  pada gubernur melalui bupati/walikota. Namun, hak tersebut bukan merupakan hak kepemilikan hutan., tukas Yonefis yang telah membina ratusan kelompok di Sumbar.

 

Bila permohonan tersebut disetujui, hak pengelolaan hutan desa dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Jika di daerah hutan desa terdapat hutan alam yang berpotensi menghasilkan hasil kayu, maka lembaga desa harus mengajukan permohonan pada Izin Usaha Pemanfaata Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

 

Dengan adanya izin-izin tersebut, masyarakat di dalam dan sekitaran hutan dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Di dalam Hutan Desa, masyarakat dapat melakukan berbagai usaha, seperti budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, ataupun penangkaran satwa liar, tutup Kabid ini.(zln/hms- sumbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.