Kadis LH Sumbar : Illegal Mining dan Illegal Logging Salah Satu Penyebab Bencana Lingkungan

by -

Kadis LH Sumbar : Illegal Mining dan Illegal Logging Salah Satu Penyebab Bencana Lingkungan

Semangatnews, Bukittinggi – Ada 2 permasalahan yang seyogianya perlu ada strategi untuk mengatasinya, pertama pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan oleh kab/kota, dimana kondisi saat ini kurang lebih hanya 25% dari total keseluruhan izin yang diterbitkan yang dapat diawasi. Bagaimana dengan yang tidak berizin? Di sisi lain illegal mining dan illegal logging merupakan salah satu penyebab dari bencana lingkungan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Linkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Barat, Ir.Siti Aisyah.MSi dalam pembukaan Acara Rapat Koordinasi Pengelolaab Lingkungan Hidup Sumatera Barat di Triarga Bukittinggi, Selasa (3/3/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut wakil Gubernur Sumatera Barat, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan dan Sektor Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK (Bp. Erik Teguh Primiantoro, S.Hut., MES), Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, Limbah Non B3 Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Bp. Ir. Ahmad Gunawan Widjaksono, MAS)

Kadis LH juga menambahkan, kedua hal tersebut perlu disikapi dengan perencanaan yang matang serta kajian yang cermat agar tidak berdampak kepada perlambatan pembangunan daerah tetapi juga kita tidak berharap pembangunan tersebut justru berdampak kepada bencana lingkungan.

“Kondisi ini sebenarnya juga dilatarbelakangi faktor keterbatasan anggaran pengawasan dan jumlah SDM pengawas. Tetapi seyogianya ada strategi lain yang bisa dikembangkan untuk mengatasi keterbatasan itu, diantaranya adalah dengan mengoptimalkan kelompok-kelompok dan merangkul tenaga-tenaga penyuluh sebagai “agent of environment” sehingga fokus penyusunan program dan kegiatan bidang LH dapat diarahkan untuk menguatkan keikutsertaan kelompok masyarakat dan tenaga penyuluh di bidang lingkungan hidup, selain dengan tetap memperkuat koordinasi ke pusat agar program/kegiatan dan/atau anggaran kementerian dapat “jatuh” dan dilokuskan di Provinsi Sumatera Barat”, ujar Siri Aisyah.

Siti Aisyah , Rakor LH kali ini tidak hanya mensinergikan program LH antara Provinsi dengan Kab/Kota tetapi juga membahas beberapa tantangan ke depan dan persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh Kab/Kota dan didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“ Ada 2 pokok permasalahan yang menjadi fokus bahasan dan tantangan ke depan yang harus disiapkan, rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah medis bantuan KLHK. Selain merupakan lompatan besar untuk mengatasi persoalan limbah B3 medis, hal ini juga perlu disikapi dan didukung oleh Kabupaten/kota dengan melakukan pembinaan dan perbaikan manajemen pada Fasyankes dengan membangun sistim penyimpanan dan transportasi bersama berdasarkan wilayah (depo), sehingga dapat menjangkau fasyankes di daerah-daerah terpencil secara lebih efisien, ungkapnya.

Kewajiban penyusunan dokumen perencanaan (RPJMD, RTRW, RDTR) dilengkapi dengan KLHS (pasal 19 UU 32 Tahun 2009) selain ada 4 point penting, pertama, sempitnya waktu penyusunan KLHS untuk RPJMD Kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada (Bupati/Walikota) serentak. Kedua, adanya wacana Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang akan menggantikan AMDAL untuk rencana usaha/kegiatan yang berlokasi di wilayah yang diatur oleh RDTR tersebut.

Ketiga problem sampah yang masih belum teratasi secara optimal. Upaya yang dilakukan saat ini sifatnya masih terkonsentrasi kepada bagaimana pemerintah ini dapat meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat, belum menyentuh yang jaub lebih substansial, yaitu bagaimana masyarakat ikut berperan aktif mengelola sampah mulai dari dihasilkannya sampah tersebut (3R).

Keempat, terkait dengan hal ini, mengingat tidak lama lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan dan liburan Idul Fitri, fenomena peningkatan timbulan sampah pada momen-momen liburan atau hari raya keagamaan seperti itu di sepanjang jalan nasional dan provinsi perlintasan serta juga daerah wisata akibat meningkatnya kunjungan wisatawan/pulang basamo akan kembali dihadapi.

Pemerintah daerah harus menyiapkan terobosan-terobosan baru. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat sudah menyiapkan terobosan itu bersama Dinas Perhubungan yaitu melakukan gerakan simpatik “Ketupat Lebaran Plus”, konsepnya yaitu melakukan pemeriksaan keselamatan kendaraan, menghimbau agar tidak membuang sampah di jalan dan membagikan stiker dan tempat sampah mobil.

Siti Aisyah juga menyampaikan tujuan rakor ini lebih dititik beratkan pada sinkronisasi program dan kegiatan bidang LH dengan Kab/Kota dan OPD terkait 2021. Mendapatkan masukan dari KLHK terhadap terhadap rencana pengembangan Transfer Depo (tempat penyimpanan antara) yang akan dikembangkan di kabupaten/kota dan sistem tranportasi limbah medis dari puskesmas/puskesmas pembantu/klinik ke transfer depo.

“ Adanya masukan dari KLHK terhadap kewajiban KLHS untuk penyusunan RPJMD kepala daerah terpilih dan mekanisme KLHS RDTR yang dapat menggantikan posisi AMDAL dan kaitannya juga dengan omnibus law. Masukan dari kabupaten/kota mengenai permasalahan rendahnya kinerja pengawasan izin lingkungan dan pendekatan yang ditawarkan yaitu arah program dan kegiatan bidang LH ke depannya yaitu bagaimana memfasilitasi kelompok-kelompok yang sudah ada dan tenaga-tenaga penyuluh sektoral (pertanian, kesehatan, peternakan, perikanan) sebagai agent of environment. Serta dukungan terhadap Gerakan Simpatik “KETUPAT LEBARAN PLUS” untuk mengatasi potensi peningkatan timbulan sampah pada musim liburan dan lebaran pada jalan nasional dan jalan provinsi perlintasan dan tempat-tempat wisata”, harapnya.

Peserta, berjumlah 90 orang yang terdiri dari : Bappeda Provinsi,Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Bappeda Kab/Kota, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota. (yanti/Hms-Sumbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.