Kadis LH Sumbar : Stop Open Dumping Pengelolaan Sampah, Masa Toleransi Sudah Berakhir

by -

Kadis LH Sumbar : Stop Open Dumping Pengelolaan Sampah, Masa Toleransi Sudah Berakhir

Semangatnews, Padang – Ada hal yang istimewa dalam acara Rakernas LHK tanggal 27 – 28 Feb 20 di Yogyakarta dimana selama 2 hari Menteri LHK Republik Indonesia Siti Nurbaya, memimpin rapat itu langsung tanpa berhenti dan mendengarkan secara langsung permasalahan dan rencana kerja masing-masing dirjennya. Salah satu yang cukup menarik yang disampaikan oleh Dirjen Gakum Rosio Ridho Sani bahwa Direktorat Gakum ke depannya  akan memberikan “perhatian khusus” terhadap pengelolaan sampah (TPA) baik yang dilakukan secara regional oleh Pemerintah Provinsi maupun yang dilakukan oleh Permerintah kabupaten/kota.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Ir. Siti Aisyah, MSi kepada semangatnews disela-sela kesibukan melalui whastaap, Minggu ( 1/3/2020)

Kadis LH Sumbar lebih lanjut menyampaikan, selain untuk mendukung Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas) dalam mencapai target nasional pengelolaan sampah yaitu pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% di tahun 2025 tetapi juga untuk menjalankan amanah UU no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

” UU tentang pengelolaan sampah tersebut menyatakan Pemerintah Daerah diberi kesempatan untuk menutup dan tidak melakukan pengelolaan sampah terbuka ” open dumping” paling lama 5 tahun sejak UU tersebut diterbitkan. Kalau dihitung tahun terbitnya, masa toleransi untuk menggunakan sistim open dumping pengelolaan sampah sudah berakhir”, ujar Siti Aisyah.

Siti Aisyah mengatakan, dalam arahannya Menteri LHK menyatakan perlunya dilakukan Binwas (pengawasan untuk pembinaan), pengawasan reguler hingga SIDAK sebelum mengedepankan tindakan hukum.

“Pasal 41 menjelaskan pengelolaan sampah yang tidak sesuai NSPK (norma,standar, prosedur dan kriteria) yang ditetapkan dapat dikenakan pidana dan denda. Oleh karena itu Dirjen Gakum Rosio Ridho Sani menitip pesan kepada Dinas LH hidup provinsi untuk menyampaikan kepada kab/kota, untuk stop melakukan pengelolaan ataupun pembuangan sampah secara terbuka/open dumping, apalagi pada lahan tanpa izin,” tegasnya.

Kepala Dinas LH Prov Sumbar Siti Aisyah mengatakan , sebenarnya ada beberapa persoalan besar yang dihadapi oleh kawan-kawan di Dinas LH kab/kota selaku instansi yang diserahkan tugas mengelola sampah sejak 2 tahun terakhir ini. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh Dinas itu sendiri tetapi butuh dukungan dari Kepala Daerah dan anggota DPRD.

“Anggaran untuk pengelolaan sampah di kab/kota itu hanya 0.01 sd 0,1 % dari APBD, juga jumlah petugas, armada serta sarana dan prasarana yang sangat terbatas. Walaupun ada beberapa daerah tingkat layanannya cukup tinggi tetapi banyak juga kabupaten/kota yang layanannya kurang 25 % bahkan ada kabupaten yang petugasnya hanya 18 orang untuk melayani sebegitu banyak penduduk dengan areal yang sebegitu luas,” katanya.

Siti Aisyah juga sampaikan, untuk melakukan pengurangan tentunya perlu pemilahan dan perlakuan lebih lanjut. Hal ini perlu sarana prasarana, teknologi dan alokasi anggaran yang memadai.

“Walaupun kondisi ini perlu perbaikan, kita juga menyadari keterbatasan kab/kota. Dan menteri LHK memberikan arahan yang tegas kepada jajarannya untuk membantu Pemerintah Daerah dengan DAK (Dana Alokasi Khusus dan Tugas Perbantuan) mengatasi keterbatasannya,” ujarnya.

Siti Aisyah mengingatkan , agar pemkab/ko menyusun Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah dengan data yang benar.

“Salah satu dasar untuk pemberian DAK dan TP persampahan adalah Jakstrada. Disamping itu pentingnya pelaporan karena hal tersebut juga dikeluhkan KLHK karena akan mempengaruhi performent keuangan mereka dan tentunya juga berkurangnya kepercayaan kepada Kabupaten/kota itu sendiri,” ajaknya

Siti Aisyah mengingatkan bahwa Indonesia saat ini sudah darurat sampah dan sudah saatnya kab/kota memberi perhatian lebih dalam pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing. (Cha/Hms-Sumbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.