Kapolsek Bukittinggi Minta Keterangan Kepala SD, yang Diduga Langgar PPKM
SEMANGATNEWS.COM Kapolsek Kota Bukittinggi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait beberapa Sekolah Dasar (SD) yang diduga melakukan kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka dengan siswanya, dimasa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 masih berlangsung.
Kapolsek Kota Bukittinggi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengundang pihak sekolah untuk memberikan keterangan atau klarifikasi kebenaran informasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek AKP. Dedy Ardiansyah Putra, usai pelaksanaan penyelidikan pada Senin, (9/8).
Penyidik sudah menghadirkan
Fitri Hamida (Kepala SDI Al-Islah Bukittinggi), Rika Sasriyanti (Kepala SDI Excellent Bukittinggi), dan Muhamad Harisy M (Kepala SDI Al-Azhar 67 Bukittinggi.
Dari hasil keterangan, pihak sekolah membenarkan bahwa sejak masuk tahun ajaran baru, bulan Juli 2021 pihak sekolah telah beberapa kali melakukan kegiatan konsultasi dengan para siswa/siswi di sekolah namun bukan kegiatan PBM.
Hal tersebut dilakukan karena banyaknya desakan baik dari wali murid maupun dari siswa/siswi itu sendiri, sebab sejak pembelajaran dalam jaringan (daring) banyak pelajaran-pelajaran yang tidak dimengerti oleh murid.
Berdasasrakn keluhan tersebutlah pihak sekolah melakukan kebijakan untuk melakukan kegiatan konsultasi di sekolah.
Dalam pelaksanaan konsultasi tersebut dari kelas 1-6 dilakukan secara bergantian, baik hari maupun jamnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar AKP Dedy.
Pihak sekolah membenarkan dan mengetahui adanya Intruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 29 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM level 3, 2, 1 dan Surat Edaran Walikota Bukittinggi No. 360/256/BPBD-Bkt /VIII/2021 Tanggal 03 Agustus 2021, dan telah mendapat himbauan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi agar tidak melaksanakan kegiatan tatap muka.
Namun karena desakan dari wali murid dan siswa/siswi maka kebijakan tersebut dilakukan.
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Untuk sementara waktu, Polsek Bukittunggi cukup satu kali memamggil pihak sekolah guna dimintai keterangan.
“Karena kasus tersebut sifatnya pelanggaran maka selanjutnya segera koordinasi dengan Gugus Tugas Satpol PP untuk menindak lanjuti kasus tersebut” tegas AKP Dedy.
Usai diminta keterangan oleh Polsek Bukittinggi, kepala SDI Al-Azhar, M. Harisy mengatakan sebenarnya polisi minta keterangan terkait pelaksanaan.
“Kami bisa jelaskan yang kami sediakan adalah fasilitas, konsultasi pembelajaran. Karena ada banyak orang tua murid yang mengalami kesulitan mengajar anaknya, kami atur jadwalnya untuk konsultasi,” jelas Harisy.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya tetap melakulan pembelajaran secara daring.
“Intinya kami tetap melaksanakan daring. Untuk kegiatan konsultasi dalam satu kelas hanya 15 orang. Namun sekarang, semua kegiatan konsultasi kita hentikan,” ujarnya.
Hal yang sama ditambahkan Fitri Hamida, Kepala SDI Al-Islah Bukittinggi
“Kita atur jadwal kehadiran, paling tidak dalam satu kelas yang hadir 9 orang siswa per kelas, 2-3 kali seminggu,” akunya.
Ketika ditanya sudah berapa lama siswa SDI Al-Islah belajar tatap muka disekolah,
Fitri menjelaskan selama 2 minggu bukan tatap muka tapi tambahan konsultasi ke sekolah berdasarkan permintaan orang tua murid.”, kilahnya(Yet).
