Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Operasi yang digelar pada pertengahan Desember 2025 itu mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri setempat. Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik karena salah satu pejabat yang terlibat sempat melarikan diri saat hendak diamankan.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun, saat proses penangkapan berlangsung, tersangka yang menjabat sebagai Kasi Datun diketahui tidak berada di lokasi dan diduga kabur untuk menghindari penindakan.
Pihak KPK menyatakan bahwa tersangka tersebut sempat melakukan perlawanan dan berhasil meloloskan diri ketika petugas melakukan penindakan. Hingga kini, keberadaannya masih dalam pencarian intensif oleh aparat penegak hukum. KPK pun meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.
Sementara itu, dua tersangka lainnya telah diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di daerah. Penyidik masih mendalami asal-usul dan tujuan aliran dana tersebut.
Modus yang digunakan para tersangka diduga berkaitan dengan penanganan perkara hukum di wilayah Hulu Sungai Utara. Sejumlah pihak disebut diminta menyerahkan uang dengan iming-iming agar permasalahan hukum yang dihadapi tidak dilanjutkan atau dipermudah prosesnya.
KPK menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, dugaan korupsi tersebut melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana.
Terkait tersangka yang melarikan diri, KPK menyatakan tidak akan segan mengambil langkah tegas. Jika dalam waktu dekat tidak menyerahkan diri, penyidik akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang dan melakukan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena menambah daftar panjang keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi. Publik menilai peristiwa tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum jika tidak ditangani secara transparan dan tegas.
KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan lancar. Koordinasi ini dilakukan guna mencegah hambatan dalam proses penegakan hukum serta menutup celah terjadinya praktik serupa di masa depan.
KPK berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum agar menjaga integritas dan profesionalisme. Hingga kini, pencarian terhadap tersangka yang kabur masih terus dilakukan, sementara masyarakat menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan perkara tersebut.(*)
