Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Tradisional di Bondowoso Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

by -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berjanji akan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi program revitalisasi pasar tradisional Wringin, yang sampai saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

SEMANGAT  Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berjanji akan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi program revitalisasi pasar tradisional Wringin, yang sampai saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Berkas yang dikirim penyidik Polres Bondowoso pada tanggal 20 Maret kemarin sudah kita nyatakan lengkap dan kita menunggu tahap ke dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Bondowoso Hadi Marsudiono saat dihubungi RRI melalui telepon selulernya, Sabtu (1/4/2017).

Hadi Marsudiono berjanji akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, apabila telah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari polres kepada Kejaksaan.

“Dari tahap dua itu, mungkin kita hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Ade Warokka mengatakan, kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar tradisional Desa Wringin sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua.

“Mungkin hari Rabu (5/4/2017) mendatang, kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Saat ditanya soal lamanya penanganan kasus korupsi revitalisasi pasar tradisional ini, Ade Warokka mengatakan, bahwa polisi masih harus mengumpulkan sejumlah barang bukti dan hal tersebut tidak mudah. Ia juga mengatakan, bahwasanya kasus berbau korupsi mendapatkan atensi khusus dari polisi sehingga penangannya harus cepat.

“Kasus korupsi ini menjadi atensi kita, jadi kita harus cepat dalam mengambil tindakan,” tegasnya.

Kasus ini bermula adanya kucuran dana oleh Kementrian PDT dan Transmigrasi untuk program revitalisasi pasar tradisional Kecamatan Wringin tahun anggaran 2014. Diduga, Kepala Desa Wringin H. Mujib alias Ra’uf selaku penanggung jawab program dan Jakfar selaku Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) melakukan mark up anggaran, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp127.523.000.

Keduanya menjadi tahanan Polres Bondowoso sejak Kamis (9/2/2017). Dan akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana dirubah UU Nomor 20 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

( Sumber : RRI )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.